Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result

Pengertian PPJB, PJB, dan AJB: Perbedaan dan Fungsinya dalam Transaksi Properti

Admin Mona by Admin Mona
in Keuangan
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pengertian PPJB, PJB, dan AJB: Perbedaan dan Fungsinya dalam Transaksi Properti

Pengertian PPJB, PJB, dan AJB: Perbedaan dan Fungsinya dalam Transaksi Properti

Dalam transaksi jual beli properti, baik rumah, apartemen, maupun tanah, ada beberapa dokumen penting yang harus dipahami oleh pembeli maupun penjual. Tiga dokumen yang sering muncul dalam transaksi ini adalah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), PJB (Perjanjian Jual Beli), dan AJB (Akta Jual Beli).

Banyak orang mengira bahwa ketiga dokumen ini sama, padahal ada perbedaan mendasar dalam fungsi dan penggunaannya. Setiap dokumen memiliki peran yang berbeda dalam proses transaksi properti, mulai dari tahap awal kesepakatan hingga proses legalisasi kepemilikan oleh notaris.

Agar tidak bingung saat membeli atau menjual properti, mari kita bahas lebih dalam tentang pengertian, perbedaan, dan fungsinya masing-masing dalam transaksi properti.

Baca Juga : Harga Kredit Motor NMAX Terbaru: Skema Cicilan dan DP Ringan 2025

Pengertian PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)

PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah perjanjian antara penjual dan pembeli yang mengikat kedua belah pihak sebelum proses jual beli resmi dilakukan. Dokumen ini biasanya dibuat saat properti masih dalam tahap pembangunan atau ketika pembeli belum bisa melakukan pembayaran penuh.

PPJB sering digunakan dalam transaksi pembelian rumah dari pengembang (developer) atau properti yang masih dalam proses penyelesaian legalitas.

Fungsi PPJB:

  • Mengikat kesepakatan antara pembeli dan penjual sebelum AJB ditandatangani.
  • Menyatakan komitmen bahwa transaksi jual beli akan dilakukan di masa mendatang.
  • Menjaga hak pembeli agar tidak kehilangan properti sebelum proses jual beli selesai.
  • Memberikan waktu bagi pembeli untuk mengurus persyaratan kredit pemilikan rumah (KPR) atau pembayaran lainnya.

Namun, PPJB belum memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Akta Jual Beli (AJB), sehingga kepemilikan properti secara sah belum beralih ke pembeli. Untuk mengesahkan kepemilikan, perlu dilakukan PJB atau AJB di hadapan notaris.

Pengertian PJB (Perjanjian Jual Beli)

PJB (Perjanjian Jual Beli) adalah dokumen yang dibuat oleh notaris dan memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan PPJB. PJB digunakan sebagai bukti adanya transaksi jual beli, tetapi belum dapat dijadikan dasar untuk balik nama sertifikat kepemilikan.

PJB biasanya dibuat dalam dua kondisi:

  1. PJB dengan Kuasa – Penjual memberikan kuasa kepada pembeli untuk mengurus balik nama sertifikat setelah pembayaran lunas.
  2. PJB Tanpa Kuasa – Transaksi telah selesai, tetapi masih perlu penyelesaian administratif sebelum proses AJB dilakukan.

Fungsi PJB:

  • Mengikat secara hukum antara penjual dan pembeli dengan bantuan notaris.
  • Memberikan kepastian bagi pembeli bahwa properti tersebut sah untuk dibeli.
  • Memastikan bahwa pihak penjual memang memiliki hak atas properti yang dijual.
  • Sebagai dokumen pelengkap sebelum pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

PJB sering digunakan dalam transaksi properti yang belum bisa langsung dilakukan balik nama sertifikatnya, seperti dalam kasus properti yang masih memiliki tunggakan pajak atau sedang dalam proses pengurusan hak waris.

Pengertian AJB (Akta Jual Beli)

AJB (Akta Jual Beli) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menjadi bukti sah bahwa hak kepemilikan properti telah beralih dari penjual ke pembeli.

Dokumen ini menjadi dasar bagi pembeli untuk melakukan balik nama sertifikat tanah atau properti di Badan Pertanahan Nasional (BPN). AJB harus dibuat di hadapan PPAT agar memiliki kekuatan hukum penuh.

Fungsi AJB:

  • Mengukuhkan transaksi jual beli secara resmi dan sah di mata hukum.
  • Menjadi dasar bagi pembeli untuk mengajukan balik nama sertifikat kepemilikan.
  • Mencegah sengketa properti di masa depan dengan adanya dokumen legal yang jelas.
  • Sebagai bukti otentik bahwa properti telah berpindah kepemilikan.

Tanpa AJB, kepemilikan properti masih atas nama pemilik lama dan pembeli tidak dapat melakukan klaim kepemilikan secara sah. Oleh karena itu, AJB merupakan tahap akhir dalam transaksi jual beli properti.

Perbedaan PPJB, PJB, dan AJB

Setelah memahami pengertiannya, berikut perbedaan utama antara PPJB, PJB, dan AJB dalam transaksi properti:

Aspek PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) PJB (Perjanjian Jual Beli) AJB (Akta Jual Beli)
Fungsi Mengikat kesepakatan awal jual beli Bukti transaksi jual beli sebelum AJB Mengalihkan kepemilikan properti secara sah
Kekuatan Hukum Tidak memiliki kekuatan hukum kuat Sah secara hukum tetapi belum bisa untuk balik nama sertifikat Dokumen resmi yang menjadi dasar balik nama sertifikat
Siapa yang Membuat Ditandatangani oleh penjual dan pembeli Dibuat oleh notaris Dibuat oleh PPAT
Kapan Digunakan Sebelum pembayaran lunas atau properti belum siap Jika ada kendala administratif sebelum AJB Saat semua syarat terpenuhi dan transaksi selesai

PPJB biasanya dibuat sebelum transaksi jual beli selesai, sedangkan PJB digunakan sebagai bukti transaksi yang telah disepakati. Sementara itu, AJB menjadi dokumen final yang memastikan kepemilikan berpindah ke pembeli secara resmi.

Kesimpulan

Dalam transaksi jual beli properti, terdapat beberapa dokumen penting yang harus diperhatikan, yaitu PPJB, PJB, dan AJB.

  • PPJB digunakan sebagai perjanjian awal sebelum transaksi selesai dan belum memiliki kekuatan hukum yang kuat.
  • PJB dibuat oleh notaris sebagai bukti transaksi jual beli yang sudah terjadi, tetapi belum bisa digunakan untuk balik nama sertifikat.
  • AJB merupakan dokumen resmi dari PPAT yang mengalihkan kepemilikan properti secara sah dan dapat digunakan untuk balik nama sertifikat di BPN.

Bagi kamu yang ingin membeli properti, pastikan memahami ketiga dokumen ini agar tidak mengalami kendala dalam kepemilikan tanah atau bangunan. Selain itu, persiapkan keuangan dengan baik, termasuk menggunakan pembiayaan properti yang tepat agar transaksi berjalan lancar. Cek Solusi Pembiayaan Properti di Moxa Sekarang

Previous Post

PPh 23: Penjelasan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajaknya dengan Benar

Next Post

Angsuran Motor Honda Terbaru: Syarat, Cara Menghitung & Simulasi

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi (Pinjol Legal) dan Cara Mengeceknya
Keuangan

Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi (Pinjol Legal) dan Cara Mengeceknya

May 9, 2025
Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!
Keuangan

Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!

May 5, 2025
Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!
Keuangan

Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!

May 5, 2025
Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Biar Cepat Disetujui, Ini Syarat Kredit Motor Baru yang Harus Kamu Siapkan
Keuangan

Biar Cepat Disetujui, Ini Syarat Kredit Motor Baru yang Harus Kamu Siapkan

May 5, 2025
Load More
Next Post

Angsuran Motor Honda Terbaru: Syarat, Cara Menghitung & Simulasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In