Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
tarif pajak progresif

Pengertian dan Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif

Admin Mona by Admin Mona
in Keuangan
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Mungkin selama ini Anda mengira jika tarif pajak progresif ini hanya diterapkan pada pajak kendaraan bermotor. Namun, tahukah Anda bahwa pemotongan pajak penghasilan juga melalui proses pemotongan pajak progresif?

Diterapkan pada pajak mobil, pajak progresif adalah tarif pajak yang meningkat seiring dengan jumlah mobil yang dimiliki.

Pajak progresif sama halnya diterapkan pada pajak penghasilan. Tarif pajak ini ditentukan berdasar pada kenaikan jumlah penghasilan yang setahun. Kali ini, Moxa akan membahas terkait tarif progresif dan bagaimana cara menghitungnya.

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Jakarta tanpa NIK, Apakah Bisa?

Pengertian Tarif Pajak Progresif

Tarif progresif yakni biaya pemungutan pajak yang persentasenya akan bertambah seiring dengan semakin besar jumlah yang digunakan menjadi dasar pengenaan pajak dan kenaikan persentase dalam tiap jumlah tertentu tiap kali naik.

Pada tarif progresif tersebut, tarif pajak nantinya sebanding dengan kewajiban pajak. Jika Wajib Pajak mempunyai kekayaan yang besar, tarif pajak yang dikenakan juga meningkat.

Tujuan adanya biaya pajak progresif agar mempengaruhi masyarakat atau Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan tinggi atau yang menengah, supaya sadar jika mereka harus sanggup membayar pungutan untuk negara dengan jumlah lebih besar.

Dasar Hukum 

Peraturan yang berlaku untuk tarif progresif kendaraan bermotor ada pada UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dimana tertuang sebagai berikut: 

Untuk pajak progresif kepemilikan kedua dan seterusnya, terbagi menjadi 3, antara lain:

  1. Kepemilikan kendaraan beroda kurang dari empat
  2. Kepemilikan kendaraan beroda empat
  3. Kepemilikan kendaraan beroda lebih dari empat

Sedangkan peraturan pajak progresif penghasilan (PPh), ada pada Undang-Undang PPh yang sekarang diubah menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

Contoh Tarif Pajak Progresif

Umumnya pemerintah daerah masing-masing menetapkan progresif kendaraan bermotor yang berbeda. Misalnya tarif yang berlaku di DKI Jakarta dan Jawa Barat pastinya berbeda.

Contoh progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta antara lain: 

  1. Kepemilikan kendaraan bermotor ke-1 = 2%
  2. Kepemilikan kendaraan bermotor ke-2 = 2,5%
  3. Kepemilikan kendaraan bermotor ke-2 = 3%
  4. Kepemilikan kendaraan bermotor ke-4 dan seterusnya = 3,5%

Berbeda dengan di Jawa Barat, yaitu:

  1. Kepemilikan kendaraan bermotor ke-1 = 1,75%

Begitu juga dengan kepemilikan kendaraan bermotor roda 2, roda 3, roda 4 dan seterusnya, akan dikenakan biaya pajak progresif senilai: 

  1. Kepemilikan kendaraan bermotor ke-2 = 2,25%
  2. Kepemilikan kendaraan bermotor ke-3 = 2,75%
  3. Kepemilikan kendaraan bermotor ke-5 = 3,25%
  4. Kepemilikan kendaraan bermotor ke-6 dan seterusnya = 3,75%.

Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif

Setelah memahami beberapa contohnya, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara menghitung pajak progresif. Sebab, cara perhitungan ini nantinya akan berbeda-beda berdasar pada jenis objeknya, contohnya kendaraan ataupun penghasilan. 

  • Biaya Pajak Progresif Kendaraan

Ada 2 unsur yang menjadi dasar perhitungan pajak progresif kendaraan, yaitu:

  1. NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): penetapan harga oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapat informasi data dari APM (Agen Pemegang Merek). 
  2. Efek negatif dari penggunaan kendaraan bermotor, guna menggambarkan tingkat kerusakan jalan. Umumnya, bentuk tarif progresif berupa koefisien dengan nilai 1 atau lebih.

Berdasar pasal 6 UU Nomor 28 tahun 2009, biaya pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor yakni:

  1. Tarif pajak 1-2%: kepemilikan kendaraan bermotor ke-1.
  2. Tarif pajak 2-10%: kepemilikan kendaraan bermotor ke-2 dan seterusnya.

Ketika menghitung pajak kendaraan, Anda perlu mencari nilai NJKB dahulu. Berikutnya, Anda bisa menentukan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) guna mengetahui biaya pajak progresif untuk setiap kendaraan.

Contoh, Anda memiliki 2 buah mobil dan dibeli pada tahun yang sama. Pada STNK, tertulis jika nilai SWDKLLJ senilai Rp 150.000 dan PKB mobil senilai Rp 1,5 juta. Maka, perhitungan biaya pajak progresif kendaraan yakni:

NJKB = (PKB / 2) x 100 = (Rp 1,5 juta / 2) x 100 = Rp 75 juta

Setelah ditemukan nilai NJKB, Anda bisa menentukan biaya pajak progresif untuk setiap mobil.

  1. Mobil Pertama

Tarif progresif = Nilai SWDKLLJ + PKB = Rp 150.000 + (Rp 75 juta x 2%) = Rp 150.000 + Rp 1,5 juta = Rp 1,65 juta

  1. Mobil Kedua

Tarif progresif = Nilai SWDKLLJ + PKB = Rp 150.000 + (Rp 75 juta x 2.5 %) = Rp 150.000+ Rp 1,87 juta = Rp 2,02 juta

  • Biaya Pajak Progresif Penghasilan (PPh 21)

Pada PPh 21, pajak progresif yaitu sistem pengenaan untuk pajak penghasilan yang dilakukan bertahap. Berdasar pasal 17 UU Nomor 36 tahun 2008 tarif progresif PPh 21 yang terbaru bergantung pada jumlah penghasilan tiap wajib pajak.

Ada 2 unsur yang menjadi dasar perhitungan biaya pajak progresif penghasilan, yakni:

  1. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): besaran penghasilan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk bebas pajak. Untuk nilai PTKP khusus yang belum menikah yakni Rp 54 juta, berbeda untuk yang sudah menikah, nominalnya tadi ditambah Rp 4,5 juta.
  2. PKP (Penghasilan Kena Pajak): sisa penghasilan yang sudah dikurangi oleh PTKP dan digunakan untuk dasar perhitungan pajak.

Untuk rumus biaya pajak progresif penghasilan, yakni:

PPh 21 = 1. Biaya pajak x (Total Penghasilan – Pengurang)

Tarif pajak menjadi persentase yang sesuai PKP, untuk pengurangan yang dimaksud yakni nilai PTKP dan iuran yang telah dipotong dari penghasilan, seperti iuran BPJS atau dana pensiun.

Contoh, Rina adalah seorang karyawan yang belum menikah dan mempunyai penghasilan sebesar Rp 7,5 juta tiap bulan atau Rp 90 juta per tahunnya. Tiap bulannya, Rina harus membayar iuran pensiun dan BPJS senilai Rp 250.000 atau Rp 3 juta per tahunnya. Maka, perhitungan biaya pajak progresif penghasilan yakni:

PPh21 = 5% x (Rp 90 juta – Rp 3 juta – Rp 54 juta) = 5% x Rp 33 juta = Rp 1,65 juta

Sehingga, tarif PPh 21 yang perlu dibayarkan Rina tiap tahunnya senilai Rp 1,65 juta.

Baca juga: Biaya Cabut Berkas Mobil, Syarat, dan Prosedurnya

Kesimpulan

Pajak kendaraan progresif oleh pemerintah daerah dan pajak penghasilan progresif oleh pemerintah pusat dirancang untuk menciptakan keadilan. Orang kaya dengan penghasilannya besar, maka dikenai pajak progresif penghasilan dengan nominal lebih tinggi pula.

Begitu juga dengan pajak progresif kendaraan, dimana orang yang mempunyai banyak motor atau mobil, dikenai pajak yang berlapis. Kebijakan ini diberlakukan guna mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan.

Itulah penjelasan tarif pajak progresif dan bagaimana cara menghitungnya. Sebagai warga negara Indonesia yang taat pajak, pastikan untuk selalu membayar pajak tepat waktu, ya. 

Baca informasi penting lainnya tentang keuangan hanya di Moxa dari Astra Financial, download aplikasi Moxa untuk memudahkan kamu menikmati berbagai fiturnya. Nikmati kemudahan untuk mengajukan kredit dan pinjaman, beli asuransi, dan berinvestasi hanya dengan satu aplikasi.

Previous Post

6 Daftar Rest Area Tol Trans Jawa dan Alasan Harus Mampir

Next Post

Cari Tahu Dulu! Inilah Pengertian Fidyah dan Cara Bayar Fidyah

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi (Pinjol Legal) dan Cara Mengeceknya
Keuangan

Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi (Pinjol Legal) dan Cara Mengeceknya

May 9, 2025
Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!
Keuangan

Tips Jitu Mengajukan Kredit Motor Sport Baru 2025, Dijamin Disetujui!

May 5, 2025
Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!
Keuangan

Panduan Lengkap Pembiayaan Motor Matic Terbaru 2025, Simak Tipsnya!

May 5, 2025
Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Mau Motor Baru? Ini Tips Pembiayaan Motor Baru Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa
Keuangan

Ini Cara Mudah Dapat Kredit Motor Baru Bunga Ringan Lewat Aplikasi Moxa

May 5, 2025
Biar Cepat Disetujui, Ini Syarat Kredit Motor Baru yang Harus Kamu Siapkan
Keuangan

Biar Cepat Disetujui, Ini Syarat Kredit Motor Baru yang Harus Kamu Siapkan

May 5, 2025
Load More
Next Post
cara bayar fidyah

Cari Tahu Dulu! Inilah Pengertian Fidyah dan Cara Bayar Fidyah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In