Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Cara mengurus SIM hilang

Cara Mengurus SIM Hilang, Syarat, dan Biayanya

Admin Mona by Admin Mona
in Otomotif
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pasti kamu setidaknya pernah mengalami kehilangan barang yang akhirnya berusaha kamu lupakan karena barang tersebut tidaklah terlalu penting. Nah, bagaimana jika barang yang hilang tersebut adalah dokumen berharga seperti SIM atau Surat Izin Mengemudi?

Sebagai pengguna kendaraan bermotor kamu wajib mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru apabila telah hilang. Cara mengurus SIM hilang dapat dilakukan dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan membawa sejumlah dokumen.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, paham akan peraturan lalu lintas, dan tentunya mereka yang memiliki kemampuan atau keterampilan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Lalu, bagaimana cara mengurus SIM yang telah hilang serta syarat dan biayanya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Dokumen dan Syarat Mengurus SIM Hilang

Sebelum mulai mengurus SIM yang hilang, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah dokumen syaratnya:

  • Surat kehilangan dari kantor polisi terdekat, baik itu Polres maupun Polsek.
  • Membayar formulir di BRI
  • Mengisi formulir permohonan
  • Fotokopi SIM yang telah hilang (jika ada).
  • KTP asli serta fotokopi.
  • Surat keterangan sehat jasmani maupun rohani dari dokter.

Baca Juga: Wajib Dimiliki, Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia

Cara Mengurus SIM Hilang

Setelah dokumen tersebut disiapkan, kamu dapat mengikuti cara-cara ini untuk mengurus SIM yang hilang:

  • Membuat laporan SIM yang hilang pada kantor kepolisian terdekat guna mendapatkan surat kehilangan.
  • Datang ke SATPAS terdekat dari domisili kamu.
  • Isi formulir pendaftaran.
  • Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas.
  • Tunggulah hingga pemeriksaan telah selesai.
  • Jika sudah selesai, kamu akan diarahkan untuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan baru untuk penerbitan SIM yang baru.
  • Tunggulah beberapa saat hingga SIM baru selesai dicetak.
  • Ambil SIM baru kamu dipetugas.

Biaya Mengurus SIM Hilang

Biaya pembuatan SIM biasanya akan berbeda-beda bergantung pada jenis SIM-nya. Ini juga berlaku dalam hal mengurus SIM yang hilang. Berikut ini adalah biaya mengurus SIM hilang:

  • SIM A: Rp80 ribu
  • SIM B1: Rp80 ribu
  • SIM B2: Rp80 ribu
  • SIM C: Rp75 ribu
  • SIM C1: Rp75 ribu
  • SIM C2: Rp75 ribu
  • SIM D: Rp30 ribu
  • SIM D1: Rp30 ribu

Baca Juga: Telat Perpanjang SIM? Segera Lakukan Langkah Berikut Ini

Apakah Cara Mengurus SIM Hilang Bisa Online?

Cara mengurus SIM bisa dilakukan online lewat situs Korlantas POLRI. Namun, hanya proses verifikasinya saja yang dilakukan online. Setelah SIM jadi, kamu tetap harus datang ke SATPAS untuk mengambil SIM yang sudah dicetak kembali.

Mengapa SIM Hilang Harus Diurus?

Memiliki SIM tentunya menjadi kewajiban setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM membuktikan bahwa pengendara tersebut memang layak untuk berkendara. Jika SIM hilang maka sebaiknya segera diurus, terutama jika kamu berkendara setiap hari.

Hal ini untuk membantu menghindari kamu terkena tilang selama berkendara. Selain itu, SIM juga umumnya dijadikan sebagai salah satu syarat ketika kamu melakukan klaim asuransi kendaraan.

Apabila diketahui kamu tidak memiliki SIM atau SIM kamu hilang maka pihak asuransi bisa menolak pengajuan klaim kamu. Maka dari itu, sangat penting untuk mengurus SIM yang hilang dengan segera karena kita tidak tahu apa risiko yang mungkin terjadi.

Dapatkan Polis Asuransi Mobil Terbaik di Moxa

Selain mematuhi semua aturan berkendara, jangan lupa lindungi mobil kesayangan dengan asuransi kendaraan. Berikut cara beli asuransi mobil di Moxa dengan mudah:

  • Download aplikasi Moxa dan lakukan pendaftaran.
  • Setelah masuk ke akun, lalu pilih Asuransi.
  • Pilih jenis asuransi mobil.
  • Masukkan data yang dibutuhkan dengan benar sesuai dengan jenis asuransi. 
  • Klik “Ajukan Sekarang”.

Membeli asuransi secara online tentu lebih mudah. Transaksi di Moxa juga dijamin aman karena sudah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.

Previous Post

Biaya Servis AC Mobil di Bengkel Berdasarkan Masalahnya

Next Post

Pengertian Reksa Dana Syariah, Apa Bedanya dengan Konvensional

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Otomotif

Kredit Mobil Second Gak Perlu Khawatir, Begini Caranya!

April 11, 2025
Otomotif

Mau Mobil Tanpa Jaminan? Ini Tips Pembiayaan Aman dan Legal

April 11, 2025
Otomotif

Gak Perlu ke Dealer! Ini Cara Kredit Motor Honda Online

April 11, 2025
Otomotif

Pilihan Kredit Mobil Bunga Ringan Cocok untuk Karyawan

April 11, 2025
Otomotif

Sebelum Kredit Motor Honda, Simulasi Ini Wajib Kamu Coba

April 11, 2025
Otomotif

Tips Dapat Motor Baru dengan Cicilan Paling Murah di Pasaran

April 11, 2025
Load More
Next Post
Pengertian Reksa Dana Syariah

Pengertian Reksa Dana Syariah, Apa Bedanya dengan Konvensional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In