Reksa dana syariah merupakan salah satu rekomendasi instrumen investasi bagi kamu yang tertarik dengan investasi syariah. Namun sebelum berinvestasi, ada baiknya kamu mengetahui pengertian reksa dana syariah.
Tentunya terdapat perbedaan antara reksa dana syariah dengan yang konvensional. Berikut adalah pengertian dan perbedaan reksa dana syariah dan konvensional yang perlu diketahui calon investor.
Reksa dana syariah adalah produk investasi kolektif yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Investasi ini ditujukan bagi investor yang menginginkan portofolio bebas riba dan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.
Dana yang dikumpulkan akan dikelola oleh Manajer Investasi untuk diinvestasikan ke instrumen-instrumen syariah seperti saham syariah, sukuk, dan pasar uang syariah, yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES). Segala bentuk pengelolaan diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Jenis Reksa Dana Syariah
Setiap jenis reksa dana syariah menawarkan pendekatan dan risiko yang berbeda. Berikut kategori umum yang tersedia:
1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang
Fokus pada deposito syariah dan sukuk jangka pendek. Cocok untuk investasi rendah risiko dan jangka pendek.
2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
Mayoritas dana diinvestasikan pada sukuk. Cocok untuk investor yang mengincar return stabil.
3. Reksa Dana Syariah Saham
Menargetkan pertumbuhan modal jangka panjang lewat saham syariah. Potensi untung tinggi, tapi berisiko lebih besar.
4. Reksa Dana Syariah Campuran
Gabungan saham syariah, sukuk, dan pasar uang syariah. Pilihan seimbang antara risiko dan keuntungan.
5. Reksa Dana Syariah Terproteksi dan RDPT Syariah
Memberikan perlindungan pokok dan hanya bisa diakses investor tertentu sesuai ketentuan.
Apa Bedanya Reksa Dana Syariah dan Konvensional
Sebagai seorang investor kamu dapat memilih antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Perbedaan di antara keduanya pada dasarnya hanya pada pengelolaannya saja. Simak penjelasannya berikut agar kamu lebih mengerti perbedaannya.
1. Prinsip dan Sistem
Perbedaan pada reksa dana syariah dan konvensional yang paling fundamental terletak pada risiko dan pembagian hak. Dalam metode konvensional, masyarakat pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan Manajer Investasi.
Karena itu, pemodal wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Manajer Investasi, termasuk juga soal biaya pengelolaan investasi serta pembagian keuntungan investasi.
Sementara untuk reksa dana syariah, para pemilik modal dan Manajer Investasi memiliki kedudukan yang setara serta saling membutuhkan. Pemilik modal membutuhkan keahlian Manajer Investasi untuk membantu pengelolaan modal, sebaliknya Manajer Investasi membutuhkan pemilik modal untuk memberi mereka upah atas kerjanya tersebut.
2. Instrumen Investasi
Tidak semua instrumen pada Bursa Efek diizinkan untuk menerima rumpun syariah. OJK telah membuat aturan dan mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan untuk pengambilan keputusan Manajer Investasi.
Selain itu, Manajer Investasi dilarang menaruh dana pada emiten yang jumlah utangnya melebihi modal dari perusahaan.
3. Proses Kesepakatan
Salah satu proses kesepakatan dalam reksa dana syariah adalah akad wakalah (kemitraan). Tidak ada perjanjian berapa hasil investasi yang akan diperoleh pemilik modal serta kapan juga hasil tersebut cair.
Sistem ini dapat meminimalisir risiko yang terjadi antara pemodal dan Manajer Investasi. Sedangkan dalam reksa dana konvensional, pemodal harus berani mengambil risiko kehilangan dananya pada saat aset sedang turun.
4. Metode Pengelolaan
Pengelolaan reksa dana konvensional dapat menjadikan Manajer Investasi sebagai pusat transaksi. Pemilik modal tidak punya posisi untuk dapat menawar pembagian hasil investasi. Sedangkan reksa dana syariah pembagian hasilnya dianggap berdasarkan kesepakatan bersama.
5. Pengawasan
Pengawasan reksa dana konvensional dilaksanakan oleh pihak OJK, sementara reksa dana syariah diawasi oleh OJK juga Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Istilah Terkait Reksa Dana Syariah
Pada reksa dana syariah, terdapat beberapa istilah yang berhubungan dengan dunia perekonomian syariah. Agar kamu lebih memahami tentang reksa dana syariah, penting untuk mengenali istilah-istilah yang ada. Berikut ini beberapa diantaranya:
1. DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan dewan yang memiliki wewenang untuk dapat menjaga pengelolaan dana dalam reksa dana syariah agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, DPS juga memiliki keahlian mengenai hukum syariah serta pasar modal yang penting untuk dapat memberikan rekomendasi penyaluran dana cleansing.
2. DES (Daftar Efek Syariah)
Daftar Efek Syariah (DES) adalah pedoman untuk Manajer Investasi dalam proses pengelolaan reksa dana syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu sebanyak dua kali dalam satu tahun. DES akan mencatat perusahaan mana saja yang sudah menerbitkan efek dengan prinsip syariah.
3. Cleansing
Pada proses cleansing, DPS akan membersihkan reksa dana syariah dari sumber pemasukan yang tidak sesuai dengan status halal serta menjalankan prinsip syariah selama waktu berjalannya investasi.
4. Akad Mudharabah
Akad Mudharabah adalah proses di mana suatu pihak akan menyerahkan dana yang dimilikinya kepada pihak lain atau dengan maksud untuk dapat dikelola.
Rugi dan untung yang dihasilkan dari aktivitas pengelolaan tersebut akan dibagi antara pemilik dana dan pengelola sesuai pada kesepakatan di antara keduanya.
5. Akad Wakalah Bil Ujrah
Akad Wakalah bil Ujrah adalah proses ketika pemberi kuasa atau muwakkil akan memberikan wakalah atau kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan sesuai kuasa yang telah diberikan. Lalu, sebagai kompensasinya, penerima kuasa atau wakilnya akan mendapatkan imbalan atau ujrah.
Dengan kata lain, akad ini merupakan sebuah proses pemberian kuasa dari investor kepada Manajer Investasi untuk dapat mengelola reksa dana syariah dan didasarkan oleh prinsip syariah.
6. Rab Al Mal atau Shabib Al Mal
Rab Al Mal atau Shabib Al Mal merupakan sebutan untuk pemilik dana yang akan diinvestasikan melalui portofolio efek syariah oleh Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah. Jadi, dapat dikatakan istilah ini merupakan sebutan bagi para investor dalam reksa dana syariah.
7. KIK (Kontrak Investasi Kolektif)
KIK merupakan kontrak kerja sama kuasa pengelolaan dana terhadap manajer investasi yang dimana ia bekerja sama dengan Bank Kustodian oleh Shabib Al Mal atau Rab Al Mal.
Itu dia pengertian reksa dana syariah dan beberapa istilah yang perlu kamu ketahui. Apakah kamu tertarik untuk berinvestasi di instrumen yang satu ini?
Gunakan Aplikasi Moxa untuk Pinjaman dengan Jaminan
Butuh pembiayaan dengan agunan yang aman dan terpercaya dan ga pakai ribet? Hanya di Moxa by Astra Financial. Cuma di Moxa, kamu bisa mengajukan pembiayaan dengan agunan semudah menggunakan handphone tanpa perlu kesulitan untuk pergi ke kantor.
Download Moxa di Play Store atau App Store.
Pilih produk pinjaman
Tekan icon pinjaman dengan jaminan
Registrasi data diri kamu di aplikasi moxa
Lengkapi form yang harus diisi
Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai macam fitur menariknya, mulai dari kredit mobil, kredit motor, asuransi, pinjaman tunai, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.
Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.