Reksa dana syariah merupakan salah satu rekomendasi instrumen investasi bagi kamu yang tertarik dengan investasi syariah. Namun sebelum berinvestasi, ada baiknya kamu mengetahui pengertian reksa dana syariah.
Tentunya terdapat perbedaan antara reksa dana syariah dengan yang konvensional. Berikut adalah pengertian dan perbedaan reksa dana syariah dan konvensional yang perlu diketahui calon investor.
Pengertian Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah produk bursa efek yang berupa kumpulan modal yang dikelola secara syariah oleh Manajer Investasi (MI). Kumpulan modal dari para masyarakat atau investor ini lalu akan disalurkan ke dalam bentuk surat-surat berharga seperti surat saham, obligasi, dan sukuk yang juga semuanya berbasis syariah.
Apa Bedanya Reksa Dana Syariah dan Konvensional
Sebagai seorang investor kamu dapat memilih antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Perbedaan di antara keduanya pada dasarnya hanya pada pengelolaannya saja. Simak penjelasannya berikut agar kamu lebih mengerti perbedaannya.
1. Prinsip dan Sistem
Perbedaan pada reksa dana syariah dan konvensional yang paling fundamental terletak pada risiko dan pembagian hak. Dalam metode konvensional, masyarakat pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan Manajer Investasi.
Karena itu, pemodal wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Manajer Investasi, termasuk juga soal biaya pengelolaan investasi serta pembagian keuntungan investasi.
Sementara untuk reksa dana syariah, para pemilik modal dan Manajer Investasi memiliki kedudukan yang setara serta saling membutuhkan. Pemilik modal membutuhkan keahlian Manajer Investasi untuk membantu pengelolaan modal, sebaliknya Manajer Investasi membutuhkan pemilik modal untuk memberi mereka upah atas kerjanya tersebut.
2. Instrumen Investasi
Tidak semua instrumen pada Bursa Efek diizinkan untuk menerima rumpun syariah. OJK telah membuat aturan dan mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan untuk pengambilan keputusan Manajer Investasi.
Selain itu, Manajer Investasi dilarang menaruh dana pada emiten yang jumlah utangnya melebihi modal dari perusahaan.
Baca Juga: Apa itu Investasi Reksadana? Ini Jenis, Contoh dan Caranya
3. Proses Kesepakatan
Salah satu proses kesepakatan dalam reksa dana syariah adalah akad wakalah (kemitraan). Tidak ada perjanjian berapa hasil investasi yang akan diperoleh pemilik modal serta kapan juga hasil tersebut cair.
Sistem ini dapat meminimalisir risiko yang terjadi antara pemodal dan Manajer Investasi. Sedangkan dalam reksa dana konvensional, pemodal harus berani mengambil risiko kehilangan dananya pada saat aset sedang turun.
4. Metode Pengelolaan
Pengelolaan reksa dana konvensional dapat menjadikan Manajer Investasi sebagai pusat transaksi. Pemilik modal tidak punya posisi untuk dapat menawar pembagian hasil investasi. Sedangkan reksa dana syariah pembagian hasilnya dianggap berdasarkan kesepakatan bersama.
5. Pengawasan
Pengawasan reksa dana konvensional dilaksanakan oleh pihak OJK, sementara reksa dana syariah diawasi oleh OJK juga Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Istilah Terkait Reksa Dana Syariah
Pada reksa dana syariah, terdapat beberapa istilah yang berhubungan dengan dunia perekonomian syariah. Agar kamu lebih memahami tentang reksa dana syariah, penting untuk mengenali istilah-istilah yang ada. Berikut ini beberapa diantaranya:
1. DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan dewan yang memiliki wewenang untuk dapat menjaga pengelolaan dana dalam reksa dana syariah agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, DPS juga memiliki keahlian mengenai hukum syariah serta pasar modal yang penting untuk dapat memberikan rekomendasi penyaluran dana cleansing.
2. DES (Daftar Efek Syariah)
Daftar Efek Syariah (DES) adalah pedoman untuk Manajer Investasi dalam proses pengelolaan reksa dana syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu sebanyak dua kali dalam satu tahun. DES akan mencatat perusahaan mana saja yang sudah menerbitkan efek dengan prinsip syariah.
3. Cleansing
Pada proses cleansing, DPS akan membersihkan reksa dana syariah dari sumber pemasukan yang tidak sesuai dengan status halal serta menjalankan prinsip syariah selama waktu berjalannya investasi.
4. Akad Mudharabah
Akad Mudharabah adalah proses di mana suatu pihak akan menyerahkan dana yang dimilikinya kepada pihak lain atau dengan maksud untuk dapat dikelola.
Rugi dan untung yang dihasilkan dari aktivitas pengelolaan tersebut akan dibagi antara pemilik dana dan pengelola sesuai pada kesepakatan di antara keduanya.
Baca juga: Mengenal Akad Mudharabah dalam Pinjaman Tunai Online Syariah
5. Akad Wakalah Bil Ujrah
Akad Wakalah bil Ujrah adalah proses ketika pemberi kuasa atau muwakkil akan memberikan wakalah atau kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan sesuai kuasa yang telah diberikan. Lalu, sebagai kompensasinya, penerima kuasa atau wakilnya akan mendapatkan imbalan atau ujrah.
Dengan kata lain, akad ini merupakan sebuah proses pemberian kuasa dari investor kepada Manajer Investasi untuk dapat mengelola reksa dana syariah dan didasarkan oleh prinsip syariah.
6. Rab Al Mal atau Shabib Al Mal
Rab Al Mal atau Shabib Al Mal merupakan sebutan untuk pemilik dana yang akan diinvestasikan melalui portofolio efek syariah oleh Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah. Jadi, dapat dikatakan istilah ini merupakan sebutan bagi para investor dalam reksa dana syariah.
7. KIK (Kontrak Investasi Kolektif)
KIK merupakan kontrak kerja sama kuasa pengelolaan dana terhadap manajer investasi yang dimana ia bekerja sama dengan Bank Kustodian oleh Shabib Al Mal atau Rab Al Mal.
Baca Juga: Pengertian Reksadana Pasar Uang, Cara Kerja, Kelebihan, dan Rekomendasi
Itu dia pengertian reksa dana syariah dan beberapa istilah yang perlu kamu ketahui. Apakah kamu tertarik untuk berinvestasi di instrumen yang satu ini?
Investasi Reksa Dana di Moxa
Ingin mulai investasi reksa dana syariah? Transaksi reksa dana di aplikasi Moxa lebih praktis dan mulai dari Rp10.000 saja. Berikut cara daftarnya:
- Pilih menu reksa dana di aplikasi Moxa.
- Klik kategori reksa dana yang kamu inginkan (Pasar Uang dan Pendapatan Tetap disarankan untuk jangka pendek)
- Pilih produk reksa dana yang diinginkan dan lihat performanya.
- Jika sudah merasa cocok dengan produk reksa dana tersebut, klik “Beli”.
- Masukkan jumlah yang ingin diinvestasikan. Kemudian pilih “Selanjutnya”.
- Lakukan proses pembayaran dan pastikan kamu sudah top up RDN-mu. Terakhir, klik “Bayar Sekarang”.
Transaksi reksa dana di Moxa tidak perlu khawatir soal keamanan karena sudah berizin dan diawasi OJK. Yuk, mulai investasi dari sekarang!