Apa perbedaan CPNS dan PPPK? Pada tahun 2024 ini pemerintah telah membuka seleksi CPNS dan PPPK. Diketahui, pendaftaran akan dibuka pada bulan Oktober. Namun masih banyak orang yang belum memahami antara CPNS dan PPPK. Agar kamu dapat mengetahui perbedaannya, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Perbedaan CPNS dan PPPK
Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), telah disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk pada kategori ASN. Meskipun sama-sama masuk pada kategori ASN, diantara CPNS dan PPPK terdapat perbedaannya, berikut perbedaan diantara keduanya:
1. Definisi
Perbedaan antara CPNS dan PPPK terdapat pada definisinya. CPNS adalah para pelamar yang telah berhasil lulus dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terdiri atas tes TKD serta tes SKB, yang nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Akan tetapi, sebelumnya akan ada masa uji coba terlebih dahulu selama 1 tahun, di mana pada masa uji coba tersebut CPNS akan dinilai berdasarkan kompetensi dan kinerjanya.
Saat kamu sudah diterima sebagai CPNS, kamu nantinya akan mendapatkan gaji sebesar 80%, hal tersebut berdasarkan dalam SK CPNS pada masing-masing formasi. Kinerja dan kompetensi kamu yang nantinya akan dinilai. Jika memang kamu telah memenuhi kriteria, nantinya kamu akan diangkat menjadi PNS dan mendapatkan gaji penuh 100%.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah. Jadi, bisa dikatakan bahwa PNS adalah bagian dari ASN yang memiliki tugas untuk memberikan dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat luas berdasarkan kompetensinya.
Sedangkan, PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang berarti mereka diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas yang sesuai dengan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam menjalankan tugas jabatan pemerintah.
PPPK juga merupakan pegawai ASN yang telah diangkat oleh Pejabat Pemerintahan Kepegawaian. Tujuan adanya PPPK adalah untuk dapat membantu kinerja pemerintah yang kemampuan yang tidak PNS miliki. Dengan latar profesional, PPPK dapat dianggap mampu untuk dapat menyelesaikan pekerjaan dengan keahlian khusus.
2. Masa Kerjanya
Perbedaan selanjutnya adalah masa kerja antara CPNS dan PPPK. Jika kamu seorang CPNS dan akan diangkat menjadi PNS, kamu akan memiliki status sebagai pegawai tetap, dengan memiliki Nomor Induk Nasional (NIP) serta memiliki jenjang karir.
Jika CPNS mendapatkan status pegawai tetap, berbeda dengan PPPK yang terikat kontrak dan memiliki masa bakti. Kontrak untuk PPPK adalah satu tahun (1 tahun) dan maksimal adalah lima tahun (5 tahun), namun juga dapat diperpanjang menjadi tiga puluh tahun (30 tahun) sesuai dengan kebutuhan, kinerja, dan kompetensi yang dimiliki.
Baca Juga: 10 Ide Kerja Sampingan Malam Hari untuk Penghasilan Tambahan
3. Proses Seleksi
Pada proses seleksi, perbedaan CPNS dan PPPK sebenarnya telah terlihat. Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS setidaknya kamu minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan untuk PPPK guru, minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Jika kamu akan mengikuti seleksi CPNS, kamu akan melewati seleksi SKD, juga SKB. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri atas 3 materi soal yaitu:
- (TKP) Tes Karakteristik Pribadi
- (TIU) Tes Intelegensi Umum
- (TWK) Tes Wawasan Kebangsaan
Dengan jumlah soalnya yang sebanyak 100 buah yang terdiri atas soal TKP dengan jumlah 35 soal, serta TIU yang berjumlah 31 soal, dan TWK yang memiliki jumlah 35 soal. Jika sudah dinyatakan lulus SKD, kamu nantinya akan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disesuaikan dengan formasi yang kamu pilih.
Nah, sementara pada seleksi PPPK, kamu nantinya akan mengikuti ujian seleksi yang terdiri atas 4 materi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosiokultural, dan terakhir yaitu wawancara. Selain itu, PPPK guru akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika kamu tidak lolos pada kesempatan pertama, kamu akan masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.
4. Waktu Seleksi
Perbedaan antara CPNS dan PPPK selanjutnya adalah waktu seleksinya. Tes seleksi CPNS biasanya akan dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian selanjutnya adalah tes seleksi untuk PPPK.
5. Status Dari Kepegawaian
Meskipun sama-sama termasuk kedalam golongan ASN, status kepegawaian CPNS dan PPPK tentunya berbeda. Seperti yang dituliskan di atas, nantinya CPNS yang akan berstatus sebagai pegawai tetap sedangkan PPPK nantinya akan berstatus kontrak sesuai dengan bagaimana kompetensi dan kinerjanya.
Karena PPPK terikat kontrak, kamu tidak dapat untuk mengajukan pemindahan tempat atau lokasi tugas kamu. Sedangkan, bagi PNS diperbolehkan, dengan syarat mengajukan surat permohonan agar untuk pindah tugas.
Baca Juga: Berkas Lamaran Kerja yang Biasa Diminta Perusahaan di 2024!
6. Jenjang Karier dan Jabatan
Pada jabatan, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang ada, berbeda dengan CPNS yang nantinya bisa untuk mengisi seluruh posisi ASN.
Meskipun begitu, jika kamu menjadi PPPK, kamu tidak perlu untuk memulai karier kamu dari bawah seperti CPNS, kamu langsung dapat menjadi pimpinan tinggi dengan cara penunjukan langsung atau dengan pengangkatan jabatan.
7. Hak yang Dimiliki
Pada poin yang satu ini, baik PNS maupun PPPK akan memperoleh hak yang tidaklah jauh berbeda. CPNS dan PPPK tentunya tetap mendapatkan hak yang berupa gaji, cuti, tunjangan hingga pengembangan kompetensi.
Lalu bagaimana dengan dana pensiun? Pada draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah diundangkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 dituliskan bahwa PPPK nantinya akan mendapatkan jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dapatkan informasi menarik lainnya hanya di Blog Moxa dan nikmati banyak fitur menariknya hanya dalam satu aplikasi. Hanya dengan KTP saja kamu bisa melakukan pengajuan pembiayaan untuk berbagai keperluan seperti mobil, motor, hingga hp dan elektronik.