Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result

Pajak Motor Listrik: Aturan, Biaya, dan Cara Hitung

Admin Mona by Admin Mona
in Motor, Otomotif
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak Motor Listrik: Aturan, Biaya, dan Cara Hitung

Pajak Motor Listrik: Aturan, Biaya, dan Cara Hitung

Motor listrik semakin populer di Indonesia sebagai alternatif kendaraan ramah lingkungan. Selain lebih hemat dalam konsumsi energi, pajak motor listrik juga lebih murah dibandingkan motor bensin. Namun, banyak yang bertanya, apakah motor listrik bayar pajak? Dan jika iya, berapa pajak motor listrik yang harus dibayar setiap tahunnya? Artikel ini akan mengulas ketentuan pajak motor listrik, estimasi biayanya, serta cara menghitung pajaknya dengan benar.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online, Gak Pakai Antri di SAMSAT!

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak?

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, pajak motor listrik tetap dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Namun, berbeda dengan kendaraan berbahan bakar bensin, pajak motor listrik cenderung lebih murah. Bahkan, pemerintah memberikan berbagai insentif dan keringanan pajak untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Ketentuan Pajak Motor Listrik

Motor listrik memiliki regulasi pajak tersendiri yang berbeda dari kendaraan berbahan bakar bensin. Berikut adalah beberapa ketentuan utama yang berlaku.

Dasar Hukum Pajak Motor Listrik

  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008: Mengatur tarif SWDKLLJ.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023: Memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi motor listrik baru.
  • PMK Nomor 8 Tahun 2024: Menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% dari harga jual motor listrik.

Pajak Motor Listrik Baru vs. Hasil Konversi

  • Motor listrik baru mendapatkan pembebasan pajak motor listrik PKB dan BBNKB.
  • Motor listrik hasil konversi tetap dikenakan pajak, tetapi dengan tarif lebih rendah dibandingkan motor bensin.

Estimasi Biaya Pajak Tahunan Motor Listrik

Biaya pajak motor listrik bergantung pada harga dan jenisnya. Berikut perkiraan pajak berdasarkan kategori harga motor listrik:

  • Motor listrik murah (Rp 15 juta) → Rp 225.000 – Rp 375.000 per tahun.
  • Motor listrik menengah (Rp 30 juta) → Rp 450.000 – Rp 750.000 per tahun.
  • Motor listrik premium (Rp 50 juta) → Rp 750.000 – Rp 1.250.000 per tahun.

Selain pajak motor listrik, pemilik juga harus membayar SWDKLLJ, yang berkisar antara Rp 35.000 – Rp 51.000 tergantung jenis kendaraan.

Baca juga: Cara Klaim Asuransi Motor Hilang agar Tidak Ditolak

Cara Menghitung Biaya Pajak STNK Motor Listrik

Biaya Pajak STNK = (NJK x Tarif PKB) + SWDKLLJ

Contoh perhitungan:

  • Harga motor listrik: Rp 28.000.000
  • Tarif PKB: 2%
  • SWDKLLJ: Rp 143.000

Perhitungannya: (Rp 28.000.000 x 2%) + Rp 143.000 = Rp 560.000 + Rp 143.000 = Rp 703.000

Insentif dan Keringanan Pajak Motor Listrik

Pemerintah memberikan beberapa insentif untuk pemilik motor listrik, di antaranya:

  1. Pembebasan PKB dan BBNKB bagi motor listrik baru.
  2. Insentif PPN 1%, lebih rendah dibanding tarif normal 11%.
  3. Insentif daerah, seperti pembebasan pajak di beberapa provinsi.

Cara Membayar Pajak Motor Listrik

Pajak motor listrik dapat dibayarkan melalui:

  • SAMSAT konvensional (kantor terdekat sesuai domisili).
  • SAMSAT Online melalui aplikasi e-SAMSAT.
  • Gerai pembayaran pajak di minimarket atau bank yang bekerja sama dengan pemerintah.

Dokumen yang dibutuhkan:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP asli sesuai STNK.
  • Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya (jika ada).

Biaya Administrasi Pengurusan STNK dan Plat Motor Listrik

Mengurus STNK dan plat nomor motor listrik memerlukan biaya administrasi yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Untuk kendaraan baru, pemilik perlu membayar biaya administrasi yang berkisar antara Rp 2 juta – Rp 4 juta.

Keuntungan Pajak Lebih Murah untuk Motor Listrik

  • Pajak motor listrik lebih rendah dibanding motor bensin, sehingga lebih hemat dalam jangka panjang.
  • Bebas PKB dan BBNKB untuk motor listrik baru, mengurangi biaya kepemilikan.
  • Insentif pajak dari pemerintah, membuat motor listrik semakin terjangkau.

Baca juga: Pengertian dan Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif

Kesimpulan

Pajak motor listrik lebih ringan dibandingkan motor bensin berkat berbagai insentif dari pemerintah. Jika Anda mempertimbangkan motor listrik sebagai pilihan kendaraan, manfaat pajak motor listrik yang lebih murah bisa menjadi salah satu alasan utama untuk beralih ke kendaraan listrik.

PINJAMAN jaminan bpkb motor aplikasi moxa by astra financial

FAQ

1. Apakah motor listrik tidak bayar pajak?

Motor listrik baru mendapatkan pembebasan PKB dan BBNKB, tetapi tetap membayar SWDKLLJ.

2. Apakah motor listrik wajib STNK?

Ya, seperti kendaraan bermotor lainnya, motor listrik wajib memiliki STNK.

3. Apakah motor listrik bisa dipakai saat hujan?

Ya, motor listrik dirancang tahan air dan aman digunakan saat hujan, tetapi tetap perlu perawatan ekstra.

4. Sepeda motor listrik apakah ada STNK dan BPKB?

Ya, semua motor listrik harus memiliki STNK dan BPKB agar dapat digunakan di jalan raya.

5. Urus STNK motor listrik di mana?

STNK motor listrik dapat diurus di kantor SAMSAT atau melalui layanan online seperti e-SAMSAT.

Previous Post

Keunggulan, Spesifikasi & Harga Honda Supra X 125 Terbaru

Next Post

15 Motor Listrik Honda Terbaru, Harga & Spesifikasi 2025

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Otomotif

Kredit Mobil Second Gak Perlu Khawatir, Begini Caranya!

April 11, 2025
Otomotif

Mau Mobil Tanpa Jaminan? Ini Tips Pembiayaan Aman dan Legal

April 11, 2025
Otomotif

Gak Perlu ke Dealer! Ini Cara Kredit Motor Honda Online

April 11, 2025
Otomotif

Pilihan Kredit Mobil Bunga Ringan Cocok untuk Karyawan

April 11, 2025
Otomotif

Sebelum Kredit Motor Honda, Simulasi Ini Wajib Kamu Coba

April 11, 2025
Otomotif

Tips Dapat Motor Baru dengan Cicilan Paling Murah di Pasaran

April 11, 2025
Load More
Next Post

15 Motor Listrik Honda Terbaru, Harga & Spesifikasi 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In