Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Crypto halal atau haram

Crypto Halal atau Haram? Ini Hukumnya Menurut MUI

Admin Mona by Admin Mona
in Syariah
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Crypto halal atau haram? Pertanyaan yang sering muncul telah menjadi pusat perdebatan di kalangan masyarakat umum, termasuk di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan melihat pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu otoritas dalam menentukan hukum Islam di Indonesia.

Apa Itu Crypto?

Crypto adalah bentuk mata uang digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk memastikan keamanan dan keabsahan transaksi.

Mekanisme blockchain ini memungkinkan setiap transaksi yang dilakukan dicatat secara terdesentralisasi dan transparan. Keunikan crypto adalah tidak adanya otoritas pusat yang mengatur atau mengontrol peredaran dan nilai mata uang ini.

Baca Juga: Siapa CZ Binance, Kisah, dan Kekayaannya

Crypto Halal atau Haram? Ini Pendapat MUI tentang Cryptocurrency

Pada tahun 2018, MUI merilis fatwa terkait cryptocurrency. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa cryptocurrency tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang melarang riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian).

MUI telah menyatakan pandangannya mengenai cryptocurrency melalui fatwa yang diterbitkan oleh Komisi Fatwa MUI. Berikut adalah beberapa poin penting dari fatwa tersebut:

1. Ketidakpastian (Gharar)

MUI menilai bahwa cryptocurrency mengandung unsur ketidakpastian atau gharar yang tinggi.

Gharar dalam Islam merujuk pada transaksi yang tidak jelas atau ambigu, yang dapat menyebabkan spekulasi atau kerugian yang tidak adil.

Volatilitas tinggi dan kurangnya regulasi dalam perdagangan cryptocurrency menambah unsur ketidakpastian ini.

Baca juga: Apa Itu Capital Gain dalam Investasi Saham, Simak Penjelasannya!

2. Spekulasi (Maysir)

Cryptocurrency sering dikaitkan dengan spekulasi atau perjudian (maysir), yang dilarang dalam Islam.

Karena fluktuasi harga yang ekstrem, investasi dalam cryptocurrency dapat dianggap lebih sebagai aktivitas spekulatif daripada investasi yang aman dan stabil.

3. Tidak Ada Dukungan Aset Nyata

Menurut MUI, transaksi yang sah dalam Islam harus didukung oleh aset nyata atau nilai yang jelas. Cryptocurrency tidak didukung oleh aset nyata dan nilainya sangat bergantung pada spekulasi pasar.

4. Potensi Penggunaan untuk Tujuan Ilegal

Cryptocurrency sering kali dikaitkan dengan aktivitas ilegal seperti pencucian uang, pembiayaan terorisme, dan perdagangan narkoba. Penggunaan untuk tujuan-tujuan ini menambah alasan MUI untuk menganggapnya haram.

Baca Juga: Kontroversi Timothy Ronald, CEO Akademi Crypto dan ex-CEO Ternak Uang

Pertimbangan Hukum Islam dalam Menentukan Halal atau Haram

Pada dasarnya halal dan haram crypto masih menjadi perdebatan, berikut pertimbangannya:

1. Argumen Halal

Meskipun MUI menyatakan bahwa crypto termasuk dalam kategori barang syubhat, ada beberapa argumen yang menyatakan bahwa crypto bisa dianggap halal.

Salah satu argumen utamanya adalah bahwa crypto dapat menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan sistem keuangan konvensional yang mungkin melibatkan riba (bunga).

Karena crypto tidak melibatkan sistem perbankan konvensional, ada yang berpendapat bahwa crypto bisa menjadi solusi bagi umat Islam yang ingin menghindari riba.

2. Argumen Haram

Di sisi lain, ada juga argumen yang menyatakan bahwa crypto itu haram. Salah satu argumen utamanya adalah bahwa crypto sering kali digunakan untuk transaksi ilegal seperti perdagangan narkoba atau pencucian uang.

Transaksi semacam ini bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang umat Islam terlibat dalam aktivitas ilegal.

Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa crypto dapat digunakan untuk spekulasi dan perjudian, yang juga bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Baca juga: Cara Membuat Akun Reksa Dana di Moxa untuk Berinvestasi

Pendapat Lain tentang Cryptocurrency dalam Islam

Meskipun MUI menyatakan bahwa cryptocurrency haram, pendapat tentang hal ini tidaklah konsisten di seluruh dunia Islam.

Beberapa negara seperti Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Saudi Arabia telah mengeluarkan peraturan atau pernyataan resmi yang mengakui cryptocurrency sebagai aset yang sah atau mengizinkan penggunaannya dalam beberapa konteks tertentu.

Pendukung cryptocurrency dalam Islam berargumen bahwa cryptocurrency dapat dianggap sebagai aset digital yang memiliki nilai dan dapat diperdagangkan secara adil.

Mereka juga berpendapat bahwa teknologi blockchain yang mendasari cryptocurrency dapat digunakan untuk memperbaiki sistem keuangan yang ada dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Namun, pendukung cryptocurrency juga dihadapkan pada tantangan dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Dalam pandangan MUI, cryptocurrency dianggap haram karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan memiliki risiko tinggi.

MUI menekankan pentingnya kejelasan, keadilan, dan kemaslahatan umum dalam menentukan halal atau haram.

Terlepas dari itu, sebaiknya kamu mempertimbangkan dengan bijak dan hati-hati sebelum terlibat dalam investasi atau penggunaan cryptocurrency. Keputusan akhir tetap ada pada individu diri kamu sendiri.

Kamu juga bisa mencari alternatif jenis investasi lainnya yang sudah lebih jelas hukumnya dan juga lebih rendah risikonya seperti reksa dana.

Baca juga: 8 Beda Reksa Dana dan Trading Saham, Pemula Wajib Tahu!

Cara Investasi Reksa Dana di Moxa

Dibandingkan jenis investasi lain, investasi reksa dana tidak butuh modal yang besar. Transaksi reksa dana di aplikasi Moxa lebih praktis dan mulai dari Rp10.000 saja. Berikut cara daftarnya:

  • Pilih menu reksa dana di aplikasi Moxa.
  • Klik kategori reksa dana yang kamu inginkan (Pasar Uang dan Pendapatan Tetap disarankan untuk jangka pendek)
  • Pilih produk reksa dana yang diinginkan dan lihat performanya. 
  • Jika sudah merasa cocok dengan produk reksa dana tersebut, klik “Beli”.
  • Masukkan jumlah yang ingin diinvestasikan. Kemudian pilih “Selanjutnya”.
  • Lakukan proses pembayaran dan pastikan kamu sudah top up RDN-mu. Terakhir, klik “Bayar Sekarang”.

Transaksi reksa dana di Moxa tidak perlu khawatir soal keamanan karena sudah berizin dan diawasi OJK. Yuk, mulai investasi dari sekarang!

Previous Post

Penyebab Benjolan di Ketiak dan Cara Mengobatinya

Next Post

Hanya dengan 1 APLIKASI, Seluruh Kebutuhan Finansialmu #BisaLebih Terpenuhi

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Syariah

Mengenal Urusan Manasik Haji: Panduan Lengkap untuk Calon Jamaah Haji

April 9, 2025
Syariah

15 Ide Oleh-Oleh Haji/Umroh: Hadiah Spesial untuk Keluarga dan Teman

April 9, 2025
Syariah

Bukit Shafa dan Marwah: Apa Itu dan Mengapa Penting dalam Ibadah Haji dan Umroh?

April 9, 2025
Syariah

Mengenal Bagian-Bagian Kabah: Fakta Menarik yang Wajib Anda Ketahui

April 8, 2025
Syariah

Apa Itu Haji Furoda? Panduan Lengkap Mengenai Perjalanan Ibadah Haji Tanpa Antrian

April 8, 2025
Syariah

Siap untuk Umroh? Ini 5 Keutamaan yang Membuat Perjalanan Anda Tak Terlupakan!

April 8, 2025
Load More
Next Post

Hanya dengan 1 APLIKASI, Seluruh Kebutuhan Finansialmu #BisaLebih Terpenuhi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In