Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result

ZAKAT FITRAH, KAPAN WAKTU YANG TEPAT MEMBAYARNYA?

Admin Mona by Admin Mona
in Syariah
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan, baik dalam usia anak-anak maupun dewasa, bahkan anak bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbebam pun wajib untuk dibayarkan zakatnya, seperti yang dijelaskan halam Hadist Ibnu Umar Ra: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat” (HR Bukhari Muslim).

 

Dalam Al-Qur’an sendiri sudah diperintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah yang tertuang dalam QS. Al-Baqarah ayat 110 

Yang artinya, “dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan”. 

 

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan oleh setiap jiwa ketika seseorang tersebut sudah memenuhi syarat yaitu beragama islam dan merdeka, sehat fisik serta memiliki harta yang cukup. Sebagai umat muslim yang merdeka wajib membayar zakat, maksudnya ialah sebagai orang tersebut tidak dalam penjajahan, tidak menjadi budak, merdeka secara finansial, serta sehat secara mental. Besarannya sendiri saat ini adalah sebesar 2,5 kg atau3,5 liter beras per jiwa, setara dengan Rp 45.000 jika dibayarkan dengan uang. 

 

Zakat sendiri dibayarkan kepada mereka yang berhak menerima yaitu mereka yang termasuk kedalam 8 golongan asnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil. Zakat jika ditunaikan akan mendapat keutamaan yang dijanjikan oleh Allah SWT, diantaranya; (1) diampuni dosa-dosanya, (2) sebagai jembatan masuk surga, (3) terbukanya pintu rezeki, (4) mendapatkan petunjuk, (5) memperoleh pahala terbaik, dan (6) harta menjadi lebih berkah. 

 

Adapun jika kita membayar zakat, bisa saja kita membayarkan buka hanya untuk diri sendiri, melainkan untuk keluarga atau orang lain yang kita bayarkan, akan berbeda niat dalam membaca doanya

 

Berdasarkan waktunya, membayar zakat fitrah diwaktu-waktu tertentu akan berbeda pula hukumnya, bisa saja zakat yang anda tunaikan akan menjadi haram hukumnya jika dibayarkan bukan pada waktu yang sudah ditentukan. Yuk simak penjelasan dibawah untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat

  1. Waktu wajib, waktu wajib membayar zakat yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
  2. Waktu sunnah, waktu sunnah dalam membaayar zakat ialah saat shalat subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
  3. Waktu mubah, waktu mubah membayar zakat yaiu ketika awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.
  4. Waktu makruh, membayar zakat pada waktu setelah shalat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri hukumnya adalah makruh.
  5. Haram, membayar zakat dapat dikatakan haram apabila dibayarkan setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Nah sahabat sekarang sudah tau kan kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat. Jangan sampai zakat yang kita keluarkan akan menjadi sia-sia jika dibayarkan bukan pada waktunya atau menjadi haram. 

Sahabat, memasuki minggu-minggu terakhir di bulan Ramadhan, alangkah baiknya kita segerakan membayar zakat fitrah, terlebih saat ini membayar zakat semakin mudah hanya dalam satu genggaman melalui BAZNAS. Sahabat bisa langsung mengunjungi website https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas.

 

Previous Post

MALAM YANG LEBIH BAIK DARI 1.000 BULAN

Next Post

Mau Mudik? Ini Pengeluaran Tak Terduga yang Perlu Disiapkan

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Syariah

Mengenal Urusan Manasik Haji: Panduan Lengkap untuk Calon Jamaah Haji

April 9, 2025
Syariah

15 Ide Oleh-Oleh Haji/Umroh: Hadiah Spesial untuk Keluarga dan Teman

April 9, 2025
Syariah

Bukit Shafa dan Marwah: Apa Itu dan Mengapa Penting dalam Ibadah Haji dan Umroh?

April 9, 2025
Syariah

Mengenal Bagian-Bagian Kabah: Fakta Menarik yang Wajib Anda Ketahui

April 8, 2025
Syariah

Apa Itu Haji Furoda? Panduan Lengkap Mengenai Perjalanan Ibadah Haji Tanpa Antrian

April 8, 2025
Syariah

Siap untuk Umroh? Ini 5 Keutamaan yang Membuat Perjalanan Anda Tak Terlupakan!

April 8, 2025
Load More
Next Post
Pengeluaran Tak Terduga

Mau Mudik? Ini Pengeluaran Tak Terduga yang Perlu Disiapkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In