Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Pengertian Asuransi Syariah, Manfaat, dan Jenisnya

Pengertian Asuransi Syariah, Manfaat, dan Jenisnya

Admin Mona by Admin Mona
in Asuransi
Reading Time: 7 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Asuransi syariah merupakan alternatif perlindungan finansial yang didasarkan pada prinsip syariah Islam. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah mengutamakan mekanisme tolong-menolong, transparansi, dan pengelolaan dana tanpa unsur riba, gharar, dan maysir. Artikel ini akan membahas pengertian, sejarah, dasar hukum, jenis akad, manfaat, serta keunggulan asuransi syariah yang membuatnya semakin diminati masyarakat Indonesia.

Pengertian Asuransi syariah

Asuransi syariah adalah bentuk asuransi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan finansial kepada para peserta melalui mekanisme tolong-menolong dan saling melindungi. Asuransi ini dijalankan tanpa unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian), yang semuanya dilarang dalam hukum Islam.

Sejarah dan perkembangan asuransi syariah di Indonesia

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia dimulai pada awal 1990-an, seiring dengan munculnya bank syariah pertama di Indonesia. Pada tahun 1993, PT Syarikat Takaful Indonesia didirikan sebagai perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia. Perusahaan ini merupakan hasil kerjasama antara Asuransi Tugu Mandiri dan Yayasan Bank Muamalat.

Pada tahun 1994, PT Syarikat Takaful Indonesia mendirikan dua anak perusahaan, yaitu Asuransi Takaful Keluarga yang bergerak di bidang asuransi jiwa syariah, dan Asuransi Takaful Umum yang bergerak di bidang asuransi umum syariah. Kedua perusahaan ini mulai beroperasi pada tahun yang sama dan menjadi pelopor dalam industri asuransi syariah di Indonesia.

Sejak didirikan, asuransi syariah di Indonesia terus berkembang pesat. Pada tahun 2019, tercatat ada sekitar 30 perusahaan asuransi syariah yang beroperasi di Indonesia. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Perkembangan asuransi syariah juga didukung oleh regulasi dan dukungan pemerintah, serta peran aktif dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengeluarkan fatwa-fatwa terkait asuransi syariah. Hingga kini, asuransi syariah terus menunjukkan pertumbuhan yang positif dan diharapkan dapat terus berkembang di masa depan.

Dengan sejarah yang kaya dan perkembangan yang pesat, asuransi syariah di Indonesia diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Dasar hukum asuransi syariah

Di Indonesia, dasar hukum asuransi syariah berasal dari beberapa sumber utama yang mencakup ajaran agama, fatwa ulama, dan peraturan perundang-undangan nasional. Berikut adalah penjelasan mengenai dasar hukum tersebut:

1. Al-Qur’an dan Hadis

Prinsip-prinsip asuransi syariah didasarkan pada ajaran Al-Qur’an dan Hadis. Salah satu ayat yang menjadi landasan adalah QS. Al-Maidah ayat 2, yang menekankan pentingnya tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Ayat ini menggarisbawahi konsep dasar asuransi syariah, yaitu saling membantu dan melindungi antar peserta.

2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan beberapa fatwa yang mengatur praktik asuransi syariah. Salah satu fatwa penting adalah Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa ini memberikan panduan mengenai prinsip-prinsip dan operasional asuransi syariah, memastikan bahwa praktik ini sesuai dengan hukum Islam.

3. Undang-Undang Republik Indonesia

Asuransi syariah juga diatur dalam undang-undang nasional. UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mengatur berbagai aspek terkait industri asuransi, termasuk asuransi syariah. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah memberikan kerangka kerja yang lebih rinci untuk operasional asuransi syariah di Indonesia.

4. Ijma’ Ulama dan Qiyas

Selain sumber-sumber di atas, pendapat ulama (ijma’) dan analogi hukum (qiyas) juga menjadi dasar dalam pengembangan asuransi syariah. Ijma’ ulama memastikan bahwa praktik asuransi syariah tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sementara qiyas digunakan untuk menjawab isu-isu kontemporer yang belum diatur secara eksplisit dalam teks-teks agama.

Baca juga: Dasar Hukum Asuransi Syariah di Indonesia, Paling Lengkap!

Jenis perjanjian dalam asuransi syariah

Berikut adalah jenis-jenis perjanjian atau akad yang umum digunakan dalam asuransi syariah:

Akad Tabarru’ (Hibah/Tolong Menolong)

Akad ini melibatkan pemberian hibah dari peserta asuransi yang digunakan untuk menolong peserta lain yang mengalami musibah. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah ini.

Akad Tijarah (Mudharabah)

Dalam akad ini, perusahaan asuransi berperan sebagai mudharib (pengelola), sementara peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Premi yang dibayarkan peserta dapat diinvestasikan, dan keuntungan dari investasi tersebut dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai kesepakatan.

Akad Wakalah bil Ujrah

Akad ini memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan ujrah (fee). Perusahaan dapat menginvestasikan premi yang diberikan, tetapi tidak berhak atas bagian dari hasil investasi.

Akad Mudharabah Musytarakah

Akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah. Perusahaan asuransi tidak hanya sebagai pengelola tetapi juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Keuntungan dari investasi dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai dengan porsi dana masing-masing.

Dengan memahami jenis-jenis akad ini, peserta asuransi syariah dapat lebih memahami bagaimana dana mereka dikelola dan bagaimana mereka saling membantu dalam menghadapi risiko.

Baca juga: Apa Itu Uang Pertanggungan Asuransi? Begini Cara Hitungnya!

Manfaat dan keunggulan asuransi syariah

Produk ini menawarkan berbagai manfaat dan keunggulan yang tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara etis dan sesuai dengan ajaran Islam.

Manfaat asuransi syariah

Bebas Riba

Salah satu keunggulan utama asuransi syariah adalah bebas dari riba. Dalam asuransi syariah, akad yang digunakan adalah akad tolong-menolong antar peserta, bukan pertukaran premi dengan klaim.

Prinsip Tolong-Menolong

Asuransi syariah menggunakan prinsip risk-sharing, di mana setiap peserta menyumbangkan dana yang akan digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah.

Premi Tidak Hangus

Kontribusi yang dibayarkan oleh peserta tidak akan hangus jika tidak ada klaim selama masa pertanggungan. Dana yang terkumpul akan dikembalikan kepada peserta.

Double Claim

Beberapa perusahaan asuransi syariah menawarkan fasilitas double claim, di mana peserta dapat mengajukan klaim tambahan jika BPJS Kesehatan hanya menanggung sebagian biaya.

Transparansi

Pengelolaan dana dalam asuransi syariah dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan syariat Islam, sehingga peserta dapat merasa tenang dan aman.

Baca juga: Apakah Biaya Pasang Behel Apakah ditanggung Asuransi?

Keunggulan asuransi syariah

Dana Tabarru’

Dana yang disetorkan oleh peserta digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan, sesuai dengan prinsip tolong-menolong (takaful atau ta’awun).

Distribusi Surplus Underwriting

Dalam asuransi syariah, surplus underwriting dapat dibagikan kepada peserta, perusahaan asuransi, dan dana tabarru’, sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam polis.

Pembagian Hasil Sesuai Akad

Asuransi syariah memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan, dengan pembagian hasil yang adil dan transparan.

Produk asuransi syariah

  1. Asuransi Jiwa Syariah: Memberikan perlindungan finansial kepada keluarga atau ahli waris jika peserta meninggal dunia. Polis ini dirancang untuk memastikan keadilan dalam pembayaran premi dan klaim.
  2. Asuransi Kesehatan Syariah: Menyediakan perlindungan terhadap biaya medis akibat penyakit atau kecelakaan. Produk ini membantu mengatasi dampak finansial dari peristiwa yang tidak diinginkan.
  3. Asuransi Properti Syariah: Melindungi aset seperti rumah atau bisnis dari risiko kerusakan atau kehilangan akibat bencana alam, kebakaran, atau pencurian.
  4. Asuransi Haji dan Umrah: Memberikan perlindungan khusus bagi peserta yang menjalankan ibadah haji atau umrah, termasuk perlindungan kesehatan dan risiko perjalanan.

Perbedaan asuransi syariah & konvensional

Aspek Asuransi Syariah Asuransi Konvensional
Prinsip Dasar Berdasarkan prinsip syariah Islam, menggunakan konsep tabarru’ (tolong-menolong), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (perwakilan). Menggunakan prinsip transfer risiko, di mana peserta membayar premi untuk mengalihkan risiko finansial kepada perusahaan asuransi.
Akad atau Kontrak Menggunakan akad tabarru’, yang berarti dana yang disetor oleh peserta dianggap sebagai sumbangan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah. Menggunakan kontrak kepesertaan di mana peserta membayar premi dan perusahaan asuransi memberikan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Kepemilikan Dana Dana yang terkumpul adalah milik bersama para peserta. Jika ada klaim, dana tersebut digunakan untuk membantu peserta yang membutuhkan. Dana yang terkumpul dari premi menjadi milik perusahaan asuransi, yang kemudian mengelola dan menyalurkannya sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Surplus Underwriting Surplus underwriting dibagikan kepada peserta sesuai dengan kesepakatan awal. Surplus ini terjadi jika kontribusi yang masuk lebih besar dari klaim yang dibayarkan. Surplus underwriting biasanya menjadi keuntungan perusahaan dan tidak dibagikan kepada peserta.
Pengawasan dan Kepatuhan Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan semua operasional sesuai dengan prinsip syariah. Diawasi oleh otoritas keuangan umum seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa ada pengawasan khusus terkait prinsip syariah.

Kesimpulan

Asuransi syariah adalah solusi perlindungan finansial yang tidak hanya memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan dasar hukum yang kuat, berbagai jenis akad yang transparan, serta manfaat dan keunggulan yang signifikan, asuransi syariah menjadi pilihan tepat bagi mereka yang ingin menjaga kesejahteraan tanpa melanggar ajaran Islam. Perkembangannya yang pesat di Indonesia menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi berbasis syariah, yang diharapkan terus berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.

FAQ

  1. Apa itu asuransi syariah?
    Asuransi syariah adalah asuransi yang berlandaskan prinsip syariah Islam, menggunakan konsep tolong-menolong dan pengelolaan dana tanpa riba, gharar, dan maysir.
  2. Apa saja jenis akad dalam asuransi syariah?
    Beberapa jenis akad dalam asuransi syariah adalah akad tabarru’, akad tijarah, akad wakalah bil ujrah, dan akad mudharabah musytarakah.
  3. Bagaimana cara kerja dana tabarru’ dalam asuransi syariah?
    Dana tabarru’ adalah dana yang dikumpulkan dari peserta dan digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah sesuai prinsip tolong-menolong.
  4. Apa perbedaan utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional?
    Asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong, sedangkan asuransi konvensional menggunakan prinsip transfer risiko. Selain itu, dana dalam asuransi syariah dimiliki bersama oleh peserta.
  5. Apakah premi dalam asuransi syariah hangus jika tidak ada klaim?
    Tidak. Premi dalam asuransi syariah tidak hangus dan dapat dikembalikan kepada peserta jika tidak ada klaim selama masa pertanggungan.
Previous Post

15 Rekomendasi Sepeda Listrik yang Bagus dan Awet 2025 – Spesifikasi dan Harga

Next Post

Seminar Moxa Reksadana

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Apa Itu Asuransi? Ini Fungsi dan Cara Kerjanya Secara Sederhana
Asuransi

Apa Itu Asuransi? Ini Fungsi dan Cara Kerjanya Secara Sederhana

May 9, 2025
Asuransi Astra: Kelebihan dan Kekurangan untuk Mobil Anda
Asuransi

Asuransi Astra: Kelebihan dan Kekurangan untuk Mobil Anda

May 9, 2025
Berapa Biaya Klaim Mobil Lecet? Ini Estimasinya
Asuransi

Berapa Biaya Klaim Mobil Lecet? Ini Estimasinya

May 9, 2025
All Risk vs TLO: Mana Jenis Asuransi Mobil yang Cocok Buatmu?
Asuransi

All Risk vs TLO: Mana Jenis Asuransi Mobil yang Cocok Buatmu?

May 9, 2025
Daftar Asuransi Mobil All Risk Terbaik untuk Perlindungan Maksimal
Asuransi

Daftar Asuransi Mobil All Risk Terbaik untuk Perlindungan Maksimal

May 9, 2025
Tips Jitu Agar Klaim Asuransi Mobil Disetujui Tanpa Ribet
Asuransi

Tips Jitu Agar Klaim Asuransi Mobil Disetujui Tanpa Ribet

May 9, 2025
Load More
Next Post
Seminar Moxa Reksadana

Seminar Moxa Reksadana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In