Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
PPN Naik Jadi 12%? Ini yang Perlu Kamu Tahu

PPN Naik Jadi 12%? Ini yang Perlu Kamu Tahu

Admin Mona by Admin Mona
in Investasi
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sedang menjadi perbincangan yang hangat di tengah masyarakat Indonesia. Wacana ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah agar dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.

Namun, perubahan ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan, mulai dari dampaknya terhadap harga barang dan jasa hingga pengaruhnya terhadap daya beli masyarakat. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang kenaikan PPN yang perlu kamu ketahui.

Apa Itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap penambahan nilai dari barang dan jasa dalam proses distribusi, mulai dari produsen hingga konsumen akhir. PPN dikenakan pada hampir semua jenis barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam negeri, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor.

Pajak ini bersifat tidak langsung, artinya pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir, sementara penjual atau pengusaha bertindak sebagai pihak yang memungut dan menyetorkannya kepada negara.

PPN diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan menjadi salah satu sumber penerimaan penting bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan dan program negara.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online di HP dan Dokumen yang Wajib Disiapkan!

Peraturan Tarif PPN Terbaru

Menurut aturan yang berlaku, tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) saat ini masih tetap sebesar 11% untuk tahun 2024. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan kenaikan menjadi 12% akan dimulai per Januari 2025.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pajak yang dikenakan kepada barang yang di antaranya adalah barang premium atau barang yang tergolong mewah. Dikutip dari CNN, Barang-barang yang akan dikenakan tarif PPN 12% antara lain:

  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Daging premium (wagyu, daging kobe)
  • Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
  • Udang dan crustacea premium (king crab)
  • Jasa pendidikan premium
  • Jasa pelayanan kesehatan medis premium
  • Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

Airlangga Hartanto, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, mengatakan bahwa tarif PPN 12% tidak berlaku kepada barang-barang yang dibutuhkan masyarakat ataupun bahan kebutuhan pokok yang penting. Bahan pokok justru akan diberikan fasilitas bebas dari PPN.

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN-nya akan diberikan fasilitas atau 0% yaitu seluruhnya bebas dari PPN. Jadi nantinya, akan diberikan fasilitas, yaitu kepada barang-barang tertentu.” Ucapnya.

Dengan adanya kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi agar tetap menjaga kesejahteraan masyarakat.

Bagaimana Mekanisme PPN di Indonesia?

Mekanisme PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), serta peraturan yang disesuaikan melalui UU HPP. Berikut penjelasan mengenai mekanisme PPN di Indonesia:

1. Objek PPN

PPN dikenakan atas transaksi:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di daerah pabean (wilayah Indonesia).
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Impor BKP.
  • Pemanfaatan JKP atau BKP dari luar negeri.
  • Ekspor BKP atau JKP.

2. Subjek PPN

Pihak yang memungut dan menyetor PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu individu atau badan usaha yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan memiliki omzet tertentu.

3. Tarif PPN

Saat ini, tarif PPN adalah 11% dan direncanakan naik menjadi 12% pada Januari 2025. Teruntuk ekspor BKP/JKP, tarif PPN-nya adalah 0%.

4. Cara Pemungutan PPN

Berikut adalah mekanisme atau cara pemungutan PPN:

  • PPN akan dipungut dalam tiap tahap produksi dan distribusi.
  • PKP akan menerbitkan Faktur Pajak pada saat penyerahan BKP maupun JKP. Faktur Pajak ini berisi rincian transaksi dan besarnya PPN yang harus dibayar oleh pembeli.
  • Konsumen akhir merupakan pihak yang menanggung beban dari PPN.

5. Mekanisme Kredit Pajak

PKP dapat mengkreditkan PPN Masukan (pajak yang dibayar saat membeli barang/jasa) dengan PPN Keluaran (pajak yang dipungut dari penjualan). Selisih antara PPN Keluaran dan PPN Masukan akan menentukan kewajiban pajak yang harus disetor:

  • Jika PPN Keluaran > PPN Masukan, selisihnya disetorkan ke negara.
  • Jika PPN Keluaran < PPN Masukan, maka dapat menjadi kredit pajak atau dikompensasikan.

6. Pelaporan PPN

PKP wajib untuk melaporkan PPN melalui SPT Masa PPN setiap bulannya dan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya.

Mekanisme di atas akan dapat memastikan bahwa PPN dipungut secara bertahap pada setiap rantai distribusi barang dan jasa, namun beban akhirnya tetap ditanggung oleh konsumen akhir.

Baca Juga: Pajak PBB Adalah: Pengertian dan Rumus Simulasinya

Undang-Undang yang Mengatur tentang PPN di Indonesia 

Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini mencakup berbagai perubahan dalam sistem perpajakan, termasuk tarif PPN yang sebelumnya 10%, naik menjadi 11% per 1 April 2022, dan direncanakan meningkat lagi menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Perubahan tarif ini diatur dalam Pasal 7 UU HPP yang menetapkan bahwa tarif PPN dapat berkisar antara 5% hingga 15% sesuai dengan keputusan pemerintah bersama DPR dalam penyusunan APBN. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan atau menunda kenaikan tarif PPN berdasarkan kondisi ekonomi saat itu.

Sebelum UU HPP, regulasi tentang PPN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan revisi ketiga. UU HPP menggantikan dan menyempurnakan aturan-aturan sebelumnya terkait PPN untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara.

Kondisi ekonomi negara tentunya mau tidak mau memberikan pengaruh terhadap setiap individu. Maka dari itu, pastikan kamu selalu bersiap di berbagai kondisi dengan cara menabung dan berinvestasi.

Punya keinginan untuk perdana memulai berinvestasi untuk mencapai kemerdekaan finansial di masa tua nanti?Kamu bisa lakukan sekarang melalui Moxa. Mulailah untuk belajar berinvestasi dengan produk reksa dana, dimulai dengan membuka rekening investasi, begini langkahnya:

  • Download Moxa di Play Store atau App Store.
  • Pilih produk investasi reksa dana
  • Registrasi data diri kamu di aplikasi moxa
  • Lengkapi form yang harus diisi
  • Buka rekening investasi kamu.

Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa menikmati berbagai macam fitur menariknya, mulai dari kredit mobil, kredit motor, asuransi, pinjaman tunai, kredit hp dan elektronik, hingga tabungan..

Previous Post

Rute KRL Jabodetabek Lengkap dan Terbaru 2025

Next Post

Metode Budgeting untuk Perencanaan Keuangan Pribadi

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Investor Wajib Baca! Cara Investasi Emas untuk Pemula Secara Online dan Offline di 2025
Investasi

Investor Wajib Baca! Cara Investasi Emas untuk Pemula Secara Online dan Offline di 2025

May 5, 2025
Rekomendasi 7 Platform Beli Emas Online Terpercaya yang Terdaftar OJK 2025
Investasi

Rekomendasi 7 Platform Beli Emas Online Terpercaya yang Terdaftar OJK 2025

May 5, 2025
7 Tips Investasi Emas Aman untuk Pemula yang Wajib Diketahui
Investasi

7 Tips Investasi Emas Aman untuk Pemula yang Wajib Diketahui

May 5, 2025
Investasi Emas Batangan vs Emas Digital: Mana yang Lebih Menguntungkan?
Investasi

Investasi Emas Batangan vs Emas Digital: Mana yang Lebih Menguntungkan?

May 5, 2025
Update Lengkap! Perbandingan Harga Emas Hari Ini di Berbagai Platform
Investasi

Update Lengkap! Perbandingan Harga Emas Hari Ini di Berbagai Platform

May 5, 2025
Rahasia Sukses Investasi Emas Jangka Panjang untuk Pemula di 2025
Investasi

Rahasia Sukses Investasi Emas Jangka Panjang untuk Pemula di 2025

May 5, 2025
Load More
Next Post
Metode Budgeting untuk Perencanaan Keuangan Pribadi

Metode Budgeting untuk Perencanaan Keuangan Pribadi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In