Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

    Honda motor ADV

    Harga Motor Honda ADV 160 dan Spesifikasi, Cocok untuk 2024!

    [Internal] Webinar Invest Giveaway – AstraPay

    Ramalan Keuangan Shio Kelinci Air 2023

    Ramalan Keuangan Shio Tahun Kelinci Air 2023, Siapa Bakal Cuan?

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
Syarat Ganti Plat Motor, Biaya, dan Caranya!

Syarat Ganti Plat Motor, Biaya, dan Caranya!

Admin Mona by Admin Mona
in Motor
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat ganti plat motor harus dilengkapi oleh pemilik kendaraan yang masa berlaku plat atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah habis, yakni setiap lima tahun sekali. Proses ini tidak hanya penting untuk mematuhi peraturan lalu lintas, tetapi juga memastikan data kendaraan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Simak penjelasan berikut agar kamu lebih mudah mengurus pergantian plat kendaraan kamu tanpa hambatan. Ketahui juga berapa biaya yang dibutuhkan.

Mengapa Perlu Ganti Plat Nomor Motor?

Ganti plat motor adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor untuk memperbarui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor pada kendaraannya. Penggantian ini biasanya dilakukan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Selain sebagai bentuk pemenuhan kewajiban, ganti plat juga bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan memiliki data yang valid dan sesuai dengan peraturan.

Proses ini melibatkan pengecekan fisik kendaraan dan pembaruan dokumen, sehingga pemilik kendaraan yang sudah punya plat nomor baru dapat menghindari masalah hukum dan mendukung ketertiban lalu lintas.

Baca Juga: Pengertian dan Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif

Syarat Ganti Plat Motor

Untuk mengganti plat motor terbaru, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan agar prosesnya dapat berjalan lancar. Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama di STNK dan BPKB.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi untuk memverifikasi data kendaraan.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir sebagai tanda bahwa pajak tahunan kendaraan sudah dibayar.
  • Kendaraan dibawa ke Samsat untuk pengecekan fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.
  • Formulir permohonan penggantian plat nomor biasanya tersedia di kantor Samsat dan harus diisi oleh pemilik kendaraan.
  • Bukti cek fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dilakukan di Samsat dan hasilnya harus dilampirkan dalam berkas penggantian plat.
  • Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, bukan pemilik langsung, maka diperlukan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan serta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.

Setelah persyaratan di atas lengkap, pemilik kendaraan dapat langsung mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat untuk memulai proses penggantian plat.

Biaya Ganti Plat Motor

Biaya ganti plat motor terdiri dari beberapa komponen yang meliputi biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor, dan biaya administrasi lainnya. Berikut rincian perkiraan biaya ganti plat motor:

  • Penerbitan STNK Baru: Sekitar Rp100.000 untuk motor.
  • Penerbitan TNKB baru atau plat baru: Sekitar Rp60.000.
  • Cek fisik kendaraan: Biasanya tanpa biaya atau Rp10.000 di beberapa lokasi.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Sekitar Rp35.000 untuk motor.

Total biaya ganti plat motor umumnya berkisar di angka Rp200.000 hingga Rp250.000. Namun, biasanya biaya dapat bervariasi tergantung pada kebijakan Samsat daerah kamu masing-masing.

Baca Juga: Bebas Denda! Ini Dia Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan\

Cara Ganti Plat Motor

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengganti plat motor di Indonesia:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Pastikan membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta bukti pembayaran pajak terakhir. Jika diwakilkan, siapkan juga surat kuasa yang ditandatangani.

2. Datang ke Kantor Samsat

Datang ke kantor samsat terdekat dari daerah kamu dengan membawa kendaraan.

3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik akan diberikan sebagai dokumen pendukung.

4. Ambil Formulir Penggantian Plat Nomor

Isi formulir permohonan yang disediakan oleh Samsat untuk proses penggantian plat.

5. Serahkan Dokumen ke Loket Penggantian Plat

Serahkan semua dokumen, termasuk hasil cek fisik, formulir, dan berkas persyaratan, ke loket pendaftaran di Samsat.

6. Lakukan Pembayaran Biaya

Setelah dokumen diperiksa, lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang ditentukan. Kamu akan mendapatkan bukti pembayaran.

7. Ambil STNK dan Plat Nomor Baru

Setelah melakukan pembayaran, nantinya kamu akan diarahkan untuk mengambil STNK baru dan plat nomor yang sudah diganti.

Proses ini biasanya memakan waktu satu hari jika antrean tidak terlalu panjang. Namun, waktu dapat bervariasi tergantung pada kantor Samsat dan kondisi antrian di hari itu.

Sebagai pemilik kendaraan, pastikan kamu selalu mematuhi peraturan agar terhindar dari tilang dan demi keselamatan. Jika kendaraan lama milikmu sudah terlalu tua dan butuh ganti yang baru, kamu bisa ajukan kreditnya lewat Moxa. Caranya sangat gampang sebagai berikut:

  • Download Moxa di Play Store atau App Store.
  • Registrasi data diri kamu.
  • Pilih produk motor baru.
  • Lengkapi form yang harus diisi.

Setelah masuk dan mendaftar, kamu bisa langsung mengajukan kredit motor yang diinginkan. Selain itu, kamu juga bisa menikmati berbagai macam fitur menariknya lainnya, mulai dari asuransi, pinjaman tunai, kredit hp dan elektronik, tabungan, hingga investasi reksa dana.

Previous Post

Yuk Lindungi Kendaraanmu Sekarang!

Next Post

Apa Itu Deviden atau Dividen dalam Investasi?

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Motor

Angsuran Motor Honda Terbaru: Syarat, Cara Menghitung & Simulasi

March 25, 2025
perbedaan abs dan cbs
Motor

Perbedaan ABS dan CBS: Mana yang Lebih Baik untuk Motor Anda?

March 21, 2025
Motor

Harga Kredit Motor NMAX Terbaru: Skema Cicilan dan DP Ringan 2025

March 18, 2025
Motor

Honda Genio: Harga, Spesifikasi, dan Keunggulan Terbaru

March 17, 2025
Motor

Honda Revo: Harga, Spesifikasi, dan Konsumsi BBM Terbaru

March 17, 2025
Motor

Panduan Modifikasi Honda ADV: Bikin Makin Gagah untuk Touring dan Harian

March 17, 2025
Load More
Next Post
Apa Itu Deviden atau Dividen dalam Investasi?

Apa Itu Deviden atau Dividen dalam Investasi?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In