Dalam sistem perpajakan Indonesia, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah elemen yang sangat penting. Bagi individu maupun badan usaha, memiliki NPWP adalah langkah awal untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu NPWP, fungsi dan manfaatnya, jenis-jenis NPWP, serta cara membuatnya.
Poin Penting (Key Takeaways):
- Definisi NPWP: Alat identifikasi wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Manfaat: Mempermudah administrasi pajak, syarat restitusi, dan keperluan administrasi lainnya.
- Pendaftaran: Bisa dilakukan online melalui situs DJP atau offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Penyebab Nonaktif: Tidak memenuhi kewajiban pajak, permohonan pribadi, atau pindah ke luar negeri.
- Cek Status NPWP: Gunakan situs DJP, aplikasi M-Pajak, atau kunjungi KPP.
Apa itu NPWP?
NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai alat identifikasi resmi dalam administrasi perpajakan, baik untuk individu maupun badan usaha.
Manfaat NPWP
NPWP memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:
- Identitas Pajak: NPWP berfungsi sebagai identitas resmi wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan NPWP, DJP dapat mengidentifikasi dan mengelola data perpajakan setiap wajib pajak.
- Administrasi Pajak: NPWP mempermudah proses administrasi perpajakan, seperti pelaporan dan pembayaran pajak. Wajib pajak yang memiliki NPWP dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dengan lebih mudah dan cepat.
- Syarat Restitusi: NPWP diperlukan untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Tanpa NPWP, proses pengajuan restitusi tidak dapat dilakukan.
- Dokumen Penting: NPWP seringkali diperlukan dalam berbagai urusan administrasi non-perpajakan, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan perizinan usaha.
Bagaimana Cara Registrasi NPWP 2025?
Proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mendaftarkan NPWP:
Cara registrasi NPWP online
- Kunjungi situs resmi DJP di ereg.pajak.go.id.
- Buat akun dengan memasukkan alamat email yang aktif dan membuat password.
- Verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email.
- Login kembali dan lengkapi data diri pada formulir yang tersedia.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
- Kirim formulir pendaftaran dan tunggu konfirmasi dari DJP.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online di HP dan Dokumen yang Wajib Disiapkan!
Cara registrasi NPWP offline
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Isi formulir pendaftaran dan serahkan dokumen yang diperlukan.
- Dokumen yang diperlukan meliputi KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
Dimana Saja Lokasi Registrasi NPWP?
Registrasi NPWP dapat dilakukan di beberapa lokasi berikut:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Online: Melalui situs resmi DJP di ereg.pajak.go.id.
- Pos: Mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen yang diperlukan melalui pos ke KPP terdekat.
Penyebab NPWP Dinonaktifkan atau Tidak Aktif
NPWP dapat dinonaktifkan atau menjadi tidak aktif karena beberapa alasan, antara lain:
- Permohonan Wajib Pajak: Wajib pajak mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP karena sudah tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Penilaian DJP: DJP menonaktifkan NPWP jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan atau tidak ada aktivitas perpajakan dalam jangka waktu tertentu.
- Pindah ke Luar Negeri: Wajib pajak pindah ke luar negeri dan tinggal di sana lebih dari 183 hari dalam satu tahun.
Bagaimana Cara Cek NPWP?
Untuk mengecek status NPWP, wajib pajak dapat menggunakan beberapa metode berikut:
- Online: Melalui situs resmi DJP di ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan NIK dan nomor KK.
- Aplikasi M-Pajak: Menggunakan aplikasi M-Pajak dengan login menggunakan akun DJP Online.
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Datang langsung ke KPP terdekat untuk mengecek status NPWP.
Cek NPWP Pribadi
Untuk mengecek NPWP pribadi, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Pilih kategori “Orang Pribadi”.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan yang tertera pada KTP.
- Masukkan 16 digit nomor KK.
- Isi kode captcha yang tersedia kemudian verifikasi.
- Klik “Cari” dan tunggu hingga data NPWP ditampilkan.
Cara Cek NPWP Perusahaan
Untuk mengecek NPWP perusahaan, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Pilih kategori “Badan”.
- Masukkan nomor NPWP perusahaan dengan lengkap dan benar.
- Isi kode captcha yang tersedia kemudian verifikasi.
- Klik “Cari” dan tunggu hingga data NPWP ditampilkan.
Bagaimana Cara Cek NPWP Online dengan Aplikasi Klikpajak?
Berikut adalah langkah-langkah untuk cek NPWP online menggunakan aplikasi Klikpajak:
- Buka halaman klikpajak.id/cek-validasi-npwp.
- Masukkan nomor NPWP pada kolom “Cek status validasi NPWP lawan transaksi”.
- Klik “Mulai validasi”.
- Hasil validasi NPWP akan ditampilkan, termasuk status, nama, dan alamat yang terdaftar.
Kesimpulan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi dalam administrasi perpajakan Indonesia yang wajib dimiliki oleh individu maupun badan usaha. NPWP mempermudah pengelolaan pajak, membantu akses layanan administrasi, dan sering diperlukan untuk berbagai keperluan non-perpajakan. Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online maupun offline dengan proses yang relatif mudah. Menjaga status aktif NPWP sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari penalti.