Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result

DARI PENGHASILAN KITA, BERAPA ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN?

Admin Mona by Admin Mona
in Syariah
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang penting. Banyak firman dari Allah SWT yang menyerukan perintah tentang berzakat, salah satunya dalam QS. Al-Baqarah [2]: 243 yang berbunyi 

 

“Dan dirikanlah shalat, bayarkan zakat. Dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk”. 

 

Dalam ayat tersebut dijelaskan tiga perkara, shalat yang merupakan ibadah jasmani, zakat adalah ibadah harta, sedangkan khusyu (merendahkan diri) merupakan ibadah batiniah. Shalat sendiri adalah jalan untuk mendapatkan kejayaan dunia akhirat di sisi Allah SWT, sedangkan zakat sendiri adalah penyempurnanya. Disamping itu, terdapat hikmah-hikmah lainnya dalam ayat diatas, diantaranya adalah:

  1. Shalat merupakan ibadah yang paling penting di antara semua ibadah, oleh karena itu disebut paling awal.
  2. Yang kedua adalah zakat. Oleh karenanya disebutkan dalam urutan yang kedua. 
  3. Zakat merupakan tanda syukur atas pemberian Allah SWT sebagaimana yang sudah diketahui.
  4. Diantara semua ibadah, ibadah jasmani lebih utama daripada ibadah harta. Oleh karenanya ibadah jasmani disebutkan paling awal, baru kemudian ibadah harta.
  5. Di dalam beribadah, lahirnya harus lebih diutamakan daripada batin. Oleh karena itu, ruku disebutkan pada peringkat ketiga.
  6. Untuk mendapatkan sifat khusyu dan tawadhu, maka berdampingan dengan orang-orang yang memiliki sifat demikian akan besar faedahnya. Oleh karena inilah masyaikh sangat mementingkan untuk duduk dalam khanka (tempat khusuk untuk dzikir dan lain-lain dalam amalan tasawuf). Sebab dengan berkhidmat kepada orang-orang shalih, sifat ini akan cepat diperoleh.
  7. Mengamalkan ketiga perkara ini sangat penting bagi semua orang islam. 

 

Seperti yang sudah dijelaskan di tulisan sebelumnya, zakat sendiri bukan hanya yang ditunaikan pada bulan Ramadhan yaitu zakat fitrah, melainkan ada juga zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil penghasilan kita, biasa disebut zakat penghasilan atau zakat profesi. Zakat penghasilan sendiri merupakan salah satu bagian dari zakat maal yang wajib hukumnya dikeluarkan dari pendapatan/ penghasilan rutin kita. 

Allah SWT dalam QS. At-Taubah [9]: 103 menegaskan: “Pungutlah (hai Muhammad) sedekah (zakat) dari sebagian harta mereka yang akan membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa engkau itu menenangkan jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Seseorang yang dikatakan wajib zakat ialah mereka yang penghasilannya sudah memenuhi nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahunnya. Sesuai dengan SK BAZNAS Tahun 2021 setara dengan Rp 79.738.415 (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun, atau Rp 6.644.868 (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan rupiah) per bulan. Pada kenyataannya, masih banyak dari kita yang masih awam tentang berapa besaran yang harus dikeluarkan untuk membayarkan zakat penghasilan kita. Di era digital saat ini, banyak sekali layanan yang bisa kita akses untuk menghitung berapa besar zakat yang harus kita keluarkan, salah satunya di portal web BAZNAS yaitu dengan mengunjungi laman https://baznas.go.id/kalkulatorzakat . Dalam laman tersebut, terdapat kalkulator zakat yang bisa sahabat gunakan untuk memudahkan perhitungan zakat sahabat. Caranya cukup mudah, kita bisa langsung memilih jenis zakat apa yang ingin ditunaikan. Pada hal ini, yang ingin kita bahas ialah zakat penghasilan, sahabat bisa langsung memilih kolom zakat penghasilan, lalu memasukkan nominal pendapatan per bulan beserta dengan bonusnya, lalu klik hitung zakat, setelah itu sahabat akan langsung diarahkan ke laman pembayaran zakat. 

Jika sahabat ingin mengetahui lebih jelasnya, yuk kita simak penjelasan tentang perhitungan zakat dibawah ini. 

2,5 % x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Kita ambil contoh saja jika saat ini harga emas sebesar Rp 938.099/ gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 79.738.415,-. Jika sahabat memiliki penghasilan Rp 10.000.000 per bulan, atau Rp 120.000.000,- dalam satu tahun, maka sahabat sudah dikenakan wajib zakat dengan jumlah sebesar Rp 250.000,-/bulannya. 

Tetapi satu yang perlu kita ingat, bahwa kita mengeluarkan zakat semata-mata hanya untuk mendatangkan keberkahan di dunia dan akhirat. Sebab jika kita mengeluarkan sesuatu untuk mendapatkan balasan yang lebih dari apa yang dikeluarkan, maka pemberian atau apa yang ia keluarkan tersebut tidak akan bertambah di sisi Allah SWT. Sahabat, jika penghasilan sudah mencapai nishab, hendaklah segera tunaikan zakat penghasilan agar mendapat keberkahan di hidup kita. 

Previous Post

Cara Pergi Haji Meski Gaji UMR, Ayo Merapat!

Next Post

Catat! Ini Waktu yang Tepat Ajukan Pinjaman Online

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Syariah

Mengenal Urusan Manasik Haji: Panduan Lengkap untuk Calon Jamaah Haji

April 9, 2025
Syariah

15 Ide Oleh-Oleh Haji/Umroh: Hadiah Spesial untuk Keluarga dan Teman

April 9, 2025
Syariah

Bukit Shafa dan Marwah: Apa Itu dan Mengapa Penting dalam Ibadah Haji dan Umroh?

April 9, 2025
Syariah

Mengenal Bagian-Bagian Kabah: Fakta Menarik yang Wajib Anda Ketahui

April 8, 2025
Syariah

Apa Itu Haji Furoda? Panduan Lengkap Mengenai Perjalanan Ibadah Haji Tanpa Antrian

April 8, 2025
Syariah

Siap untuk Umroh? Ini 5 Keutamaan yang Membuat Perjalanan Anda Tak Terlupakan!

April 8, 2025
Load More
Next Post
ajukan pinjaman online

Catat! Ini Waktu yang Tepat Ajukan Pinjaman Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In