Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login
  • Serba-Serbi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Syariah
  • Otomotif
  • Mobil
  • Motor
  • Asuransi
  • Investasi
    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    BPKB Hilang? Ini Prosedur Mengurusnya Sampai Terbit Baru

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Cek BPKB Online Tanpa Ribet, Bisa dari HP dalam Hitungan Menit

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Surat Kuasa Ambil BPKB, Ini Format dan Contohnya yang Benar

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Panduan Balik Nama BPKB Mobil Biar Gak Bolak-Balik Samsat

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang dengan Benar

    Pengertian IMB dan SPPT PBB: Fungsi, Perbedaan, dan Cara Mengurusnya

    Mengenal Moo Deng, Kuda Nil Imut yang Terancam Punah

    Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp dengan Mudah dan Aman

    harga CBR 150R

    Harga CBR 150R 2024 dan Spesifikasi, Ada Harga Bekasnya Juga!

  • Keuangan
  • Teknologi
  • Promo
No Result
View All Result
Moxa Blog
  • Promo
  • Blog
  • FAQ
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Moxa Blog
No Result
View All Result
kurban patungan

Bolehkan Kurban Patungan? Berikut Penjelasan Hukumnya

Admin Mona by Admin Mona
in Syariah
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana hukum kurban dengan cara patungan yang sesuai syariat Islam? Hukum berkurban secara umum adalah sunnah muakkad.

Bagi kamu yang belum tahu, sunnah muakkad adalah amalan atau ibadah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan karena tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW. Hanya satu atau dua kali saja ditinggalkan untuk menunjukkan bahwa ibadah itu tidaklah wajib.

Ibadah kurban sendiri dimaknai sebagai semangat gotong royong dan berbagi kepada sesama umat. Maka dari itu, bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial sangat dianjurkan untuk berkurban dan nantinya daging kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima.

Baca juga: Pembiayaan Mobil Syariah Tanpa Riba, Apa dan Bagaimana?

Orang yang Berhak Menerima Kurban

Mengutip dari BAZNAS, ada tiga golongan yang berhak menerima daging kurban, yaitu:

1. Shohibul Kurban

Shohibul kurban adalah orang yang berkurban. Golongan ini berhak mendapatkan 1/3 daging kurban dan tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk daging, bulu, ataupun kulit.

2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Lingkungan sekitar tempat pemotongan hewan kurban seperti tetangga, teman, dan kerabat yang berkecukupan boleh menerima daging kurban dengan porsi 1/3 bagian.

3. Fakir Miskin

Tujuan berkurban adalah berbagi kepada mereka yang membutuhkan, termasuk fakir miskin. Golongan fakir miskin berhak mendapatkan 1/3 bagian dan atau lebih dari shohibul kurban.

Lalu, bagaimana dengan hukum patungan kurban kambing dan sapi yang sah? Yuk, simak!

Hukum Kurban Patungan Sapi dan Kambing yang Sesuai Ajaran Islam

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan hukum patungan kurban diperbolehkan hanya untuk hewan tertentu saja. Patungan kurban sapi untuk berapa orang, yaitu satu ekor sapi atau unta untuk tujuh orang.

Jika patungan kurban sapi dilakukan oleh lebih dari tujuh orang, maka tidak diperbolehkan. Begitupun dengan hukum patungan kurban kambing atau domba, tidak diperbolehkan. Hukum kurban hewan kambing dan domba hanya untuk satu orang saja.

Sebagai informasi, pendapat dari Ibnu Qudamah dalam nucare.id mengenai hukum patungan kurban untuk satu ekor unta atau sapi untuk tujuh orang telah diperbolehkan oleh mayoritas ulama. Harga sapi kurban saat ini mulai dari Rp20 juta sampai ratusan juta rupiah.

Pandangan Mengenai Hukum Kurban Patungan

Adapun hukum kurban dengan cara patungan untuk hewan kambing dan domba memiliki dua pandangan, ada yang membolehkan dan ada yang melarangnya.

Hukum kurban iuran untuk kambing yang diperbolehkan dilandaskan pada sebuah hadits bahwa Nabi Muhammad berkurban untuk keluarga dan umatnya hanya dengan dua ekor kambing. Menurut mereka, hadits ini adalah bukti hukum patungan kurban kambing diperbolehkan.

Hadits tersebut adalah HR Muslim yang mana artinya, “Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya.”

Akan tetapi, hadits tersebut belum cukup dijadikan argumentasi untuk mengesahkan hukum patungan kurban kambing. Pasalnya tidak membicarakan dalam konteks patungan tetapi berkaitan dengan menyertakan orang lain dalam pahala qurban.

Dalam artikel NU Care lainnya dijelaskan mengenai hadits ini. Yaitu Nabi berkurban dan menghadiahkan pahala berkurbannya untuk keluarga dan umat.

Mereka yang disertakan Nabi dalam pahala kurbannya sama sekali tidak memiliki andil biaya untuk patungan dan membeli kambing qurban. Sehingga, hal ini berbeda dengan maksud berkurban kambing secara patungan finansial untuk membeli hewan kurban.

Menghadiahkan pahala kurban untuk orang lain meskipun itu keluarga, dapat berimplikasi kepada gugurnya tuntutan berkurban untuk orang lain. Sedang hasilnya ibadah kurban dan pahala hanya didapatkan oleh orang yang berkurban.

Baca juga: Mau Coba Pembiayaan Syariah? Kenali 3 Jenis Akad Ini

Kesimpulan

Sehingga kesimpulannya, hukum kurban dengan cara patungan untuk hewan kambing atau domba tidak sah  dan dianggap sebagai sedekah biasa yang berpahala.

Hukum patungan qurban kambing bisa dinyatakan sah jika uang yang terkumpul dihibahkan kepada satu orang untuk dibelikan kambing. Nah selanjutnya kambing ini sah dikurbankan atas nama penerima hibah.

Selanjutnya, penerima hibah yang berkurban itu bisa memberikan pahala qurban untuk orang-orang yang patungan. Namun, pastikan kamu berdiskusi dengan teman patunganmu terlebih dahulu ya jika ingin berkurban dengan cara ini.

Kurban Online Mudah di Moxa

Moxa dari Astra Financial menyediakan layanan kurban online yang mudah dan bekerjasama dengan mitra terpercaya. Harga hewan kurban terbaru dan hewan sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Bahkan kamu juga bisa memenuhi perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Dengan Moxa Semua Bisa, unduh aplikasi Moxa sekarang!

Dapatkan informasi menarik dari artikel Moxa lainnya. Download aplikasi Moxa untuk memudahkan kamu menikmati berbagai fiturnya. Nikmati kemudahan untuk mengajukan kredit dan pinjaman, beli asuransi, dan berinvestasi hanya dengan satu aplikasi.

Previous Post

Tips Membeli Qurban Online dan Cara Membeli Hewan Qurban

Next Post

Investasi Reksadana untuk Beli Rumah, Ini Panduan Lengkapnya!

Admin Mona

Admin Mona

Mona adalah asisten virtual yang siap membantu segala kebutuhan finansialmu melalui aplikasi Moxa. Mona juga membantumu memahami hal-hal terkait finansial melalui artikel-artikel terbaik yang ditulisnya.

Related Posts

Syariah

Mengenal Urusan Manasik Haji: Panduan Lengkap untuk Calon Jamaah Haji

April 9, 2025
Syariah

15 Ide Oleh-Oleh Haji/Umroh: Hadiah Spesial untuk Keluarga dan Teman

April 9, 2025
Syariah

Bukit Shafa dan Marwah: Apa Itu dan Mengapa Penting dalam Ibadah Haji dan Umroh?

April 9, 2025
Syariah

Mengenal Bagian-Bagian Kabah: Fakta Menarik yang Wajib Anda Ketahui

April 8, 2025
Syariah

Apa Itu Haji Furoda? Panduan Lengkap Mengenai Perjalanan Ibadah Haji Tanpa Antrian

April 8, 2025
Syariah

Siap untuk Umroh? Ini 5 Keutamaan yang Membuat Perjalanan Anda Tak Terlupakan!

April 8, 2025
Load More
Next Post
investasi reksadana untuk beli rumah

Investasi Reksadana untuk Beli Rumah, Ini Panduan Lengkapnya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Moxa Blog

Moxa di bawah naungan Astra Financial, tercatat OJK, dan anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Logo Astra
Logo Fintech
Promo Tentang Kami FAQ
Ikuti Media Sosial Kami
Blog Hubungi Kami
Logo Instagram
Logo Facebook
Logo Youtube
Logo LinkedIn

Download Aplikasi

Logo Google Play
Logo App Store
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

© PT Astra Kreasi Digital. All Rights Reserved.

  • Blog
    • Serba-Serbi
    • Syariah
    • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
    • Asuransi
    • Investasi
    • Keuangan
    • Teknologi
    • Promo
  • Promo
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In